MEMPAWAH, AKCAYA – Polres Mempawah menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial C yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penahanan C dibenarkan Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra melalui Kasi Humas Polres Mempawah, AKP Joko Suyanto, saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026).
“Iya benar, sudah kita lakukan penahanan terhadap C yang diduga melakukan pembakaran lahan beberapa waktu lalu,” kata Joko.
Ia mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Kasus dugaan pembakaran lahan yang menyeret anggota DPRD Mempawah tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ramai beredar di media sosial. Peristiwa itu turut menyita perhatian di tengah upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Joko menegaskan, penyidik masih mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan berkas perkara agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
“Jadi intinya proses tetap berjalan, kami sedang mempersiapkan segala keperluan berkasnya untuk dikirimkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan kepada C maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah. Status bersalah ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (elp)











