SINGKAWANG, AKCAYA – Kejaksaan Negeri Singkawang menaikkan penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Singkawang kepada Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) tahun anggaran 2022 dan 2023 ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo, mengatakan dana hibah tersebut diperuntukkan bagi persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU).
“Adapun peruntukan dana tersebut sedianya digunakan dalam rangka persiapan pendirian program studi di luar kampus utama (PSDKU),” kata Eriksa, Jumat (5/6/2026).
Penyidik masih mendalami besaran anggaran dan belum menetapkan tersangka.
“Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat-alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut,” ujarnya.
Kasus ini disidik menggunakan Pasal 603 atau 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik telah memeriksa Polnep sebagai penerima hibah dan Pemkot Singkawang sebagai pemberi hibah.
“Saat ini, pada tahap penyidikan (DIK), tim penyidik masih berfokus untuk mengumpulkan informasi dari jajaran bawah terlebih dahulu,” ungkapnya.
Pemanggilan kembali pihak Polnep kata dia akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. (elp)










