Angin perubahan berhembus dari Istana Negara. Senin, 14 September 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang hanya bertahan sekitar satu tahun di kursi panas nomor satu Kemenkeu itu.
Di pelosok negeri, dari Balikpapan hingga Sukabumi, dari Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta, harapan itu kembali menyala. Bukan tanpa alasan.
Selama era Purbaya, kebijakan fiskal pusat—khususnya terkait Dana Bagi Hasil (DBH)—telah menjadi luka terbuka bagi banyak pemerintah daerah.
Data berbicara lebih lantang dari retorika. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah pusat hanya mengalokasikan DBH sebesar Rp45,08 triliun—turun sekitar 75 persen dibanding outlook APBN 2025.
Padahal, selama periode 2019-2025, alokasi DBH normalnya berada di kisaran Rp93 triliun hingga Rp205 triliun per tahun.
Pemotongan drastis ini memicu protes dari 18 gubernur. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa total dana pusat ke daerah provinsinya turun dari Rp10 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp6,7 triliun pada 2026—terpotong Rp3,5 triliun, dengan sekitar 60 persen berasal dari DBH.
“Belanja jalan, infrastruktur, dan jembatan jadi berkurang,” ujarnya.
Bagi Ria Norsan, Gubernur Kalbar beban pemotongan DBH ini dipersonifikasikan bagai ” Terjatuh, ditimpa tangga dan dikejar anjing gila”. Sungguh menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Luka di Berbagai Daerah
Di Sukabumi, Wakil Wali Kota Bobby Maula mengungkapkan realitas pahit. Pemkot Sukabumi menerima DBH sekitar Rp8 miliar, tetapi Transfer ke Daerah (TKD) mereka dipangkas hingga Rp159 miliar pada 2026.
Untuk kota dengan APBD Rp1,3 triliun, angka itu bukan sekadar angka—itu adalah jalan yang tidak diperkeras, layanan kesehatan yang tertunda, dan pembangunan yang terhenti.
“Potongan Rp159 miliar itu cukup terasa,” kata Bobby dengan nada datar, mencoba menyembunyikan kekecewaan.
Lebih jauh ke timur, Balikpapan—kota yang dikenal sebagai lumbung energi nasional—mengalami pemotongan DBH hingga 60-70 persen. Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Syafruddin, menyuarakan kemarahan konstituennya.
“Dana bagi hasil itu adalah hak daerah yang wajib dikembalikan ke daerah, bukan pemberian pemerintah pusat,” tegasnya dalam audiensi dengan DPRD Balikpapan, Januari 2026.
Purbaya bukannya tanpa pembelaan. Ia menyiapkan skema innovative financing melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Daerah bisa meminjam uang untuk infrastruktur, dan pembayarannya diperhitungkan melalui pengurangan DBH secara bertahap.
“Kalau memang daerahnya betul-betul perlu bikin infrastruktur, ya, ajukan pinjaman ke PT SMI nanti dibayar pakai sebagian DBH itu,” kata Purbaya di Jakarta, September 2026.
Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah. Bupati Siak, Afni Zulkifli, menghitung dengan cermat: pinjaman Rp100 miliar ke SMI berbunga 6 persen, artinya Rp6 miliar hilang hanya untuk bunga—setara dengan pembangunan 1 kilometer jalan base A atau pengerasan 2 kilometer jalan kampung dengan semen.
“Selain itu, di SMI itu ada bunganya, dan membutuhkan persetujuan DPRD. Itu tidak mudah,” kata Afni.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menegaskan prinsip yang seolah dilupakan: “DBH adalah hak daerah dan wajib disalurkan pemerintah pusat. Bukan boleh disalurkan dan boleh tidak. Hak yang wajib diberikan, sesuai prinsip otonomi daerah.”
Harapan Baru di Bawah Suahasil
Kini, setelah pelantikan Suahasil Nazara, harapan itu kembali dirajut. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, menyatakan harapan yang mewakili perasaan banyak daerah.
“Kalau dari daerah tentu butuh penguatan fiskal, kebijakan daerah, DBH. Kami ingin kebijakan fiskal bisa kembali seperti semula,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sempat bersitegang dengan Purbaya terkait DBH Jakarta yang tak kunjung dibayar, memilih bijak. Ia hanya mendoakan yang terbaik dan berharap Menkeu baru “menyelesaikan banyak hal”.
Pengamat ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, mengingatkan bahwa persoalan tidak semata terletak pada sosok menteri.
“Masalahnya bukan di Purbaya, masalahnya itu di Pak Prabowo. Siapapun menteri keuangannya termasuk Suahasil Nazara, tidak akan beres kalau gaya kebijakan fiskal seperti Pak Prabowo,” ujarnya.
Namun setidaknya, karakter Suahasil yang lebih moderat—dengan latar belakang Guru Besar UI dan rekam jejak panjang di Kemenkeu—memberi secercah asa. Ia bukan pendatang baru yang perlu waktu beradaptasi. Ia adalah bagian dari institusi itu sendiri, yang memahami denyut nadi fiskal negara hingga ke akar rumput.
Daerah-daerah menunggu. Bukan dengan tangan terlipat, tetapi dengan kalkulator di tangan dan harapan di dada. Mereka berharap Suahasil tidak sekadar mengganti nama di papan kantor, tetapi juga mengganti arah kebijakan yang selama ini membuat hasil bumi mereka mengalir ke pusat tanpa kembali dalam wujud yang sepadan.
Karena pada akhirnya, otonomi daerah bukan sekadar frasa indah di atas kertas. Ia adalah janji bahwa setiap rupiah yang lahir dari tanah daerah akan kembali untuk membangun tanah itu sendiri.
Sharing Ide: Hery Arianto
Pemerhati Sosial & Media










