PONTIANAK, AKCAYA — Seorang warga negara Vietnam berinisial VXH ditangkap Penyidik Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) di Pontianak, Rabu (26/8/2026).

Dalam keterangan yang diterima Akcaya, Kamis (27/8/2026), penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penggagalan penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok dan menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

VXH diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang sebelumnya terungkap dari penggagalan penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2026.

Advertisement

Muatan tersebut ditemukan disamarkan sebagai komoditas lain dan diduga akan dikirim ke luar negeri.

Pengungkapan 3 ton sisik trenggiling tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan untuk menelusuri mata rantai perdagangan ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan lintas negara.

Berbekal informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia, penyidik melakukan penelusuran dan koordinasi lintas lembaga hingga memastikan keberadaannya di Kota Pontianak.

Setelah melalui serangkaian pemantauan, VXH diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Operasi tersebut dilaksanakan melalui koordinasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Operasi juga didukung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta Project LEVERAGE.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada barang bukti.

“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia,” katanya.

“Penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi memastikan jaringan yang mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia tidak memiliki ruang untuk beroperasi,” lanjut Dwi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan VXH di Pontianak merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami tidak berhenti pada barang bukti dan terus menelusuri mata rantai perdagangan satwa liar lintas negara,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling serta memperkuat kerja sama nasional dan internasional dalam pemberantasan kejahatan satwa liar. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *