PONTIANAK, AKCAYADirektorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru saja menetapkan dua bos pabrik gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink, berinisial AH dan JH, sebagai tersangka karena diduga memproduksi, dan mengedarkan gas N2O tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan lainnya.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (22/7/2026).

Penggunaan gas N2O atau biasa dinamakan “gas tertawa” oleh kalangan muda sejak beberapa waktu lalu sedang menjadi trend, khususnya di kalangan muda.

Gas tidak berwarna yang biasa digunakan sebagai propelan dalam pembuatan whipped cream di industri kuliner dan sebagai anestesi ringan di dunia medis tersebut, ternyata saat ini banyak digunakan kalangan muda dan selebritas sebagai inhalan rekreasional untuk mendapatkan efek euforia sesaat, relaksasi, dan sensasi “fly”.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BPOM RI telah berulang kali mengingatkan bahwa menghirup gas ini secara langsung sangat berbahaya.

Gas ini dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia), pusing, hilang kesadaran, kerusakan saraf permanen akibat defisiensi vitamin B12, kelumpuhan, hingga risiko kematian.

Meski secara hukum belum diklasifikasikan sebagai narkotika dan masih dijual bebas untuk keperluan kuliner, pihak berwenang menekankan bahwa produk ini bukan untuk dihirup dan penggunaannya di luar fungsi asli berpotensi fatal. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *