JAKARTA, AKCAYADirektorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik gas N2O bermerek Whip Pink, berinisial AH dan JH, sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga memproduksi dan mengedarkan gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan lainnya.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (22/7/2026).

Kasus ini bermula dari pengungkapan pabrik produksi gas N2O Whip Pink di Jakarta pada April 2026.

Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi, penyidik menemukan bahwa PT SSS selaku produsen diduga belum memiliki legalitas serta izin edar dari BPOM untuk memproduksi dan menjual produk tersebut.

Penyidik juga mengungkap bahwa lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink dimiliki AH, SC, dan JH.

Jaringan distribusinya tersebar di 16 gudang yang berada di 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam penyidikan, Bareskrim turut memeriksa sejumlah influencer yang diketahui menggunakan Whip Pink. Salah satunya, berinisial AM, mengaku mengalami kelumpuhan sementara setelah mengonsumsi produk tersebut.

Menurut Eko, kondisi AM sejalan dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan yang menyebut penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan tenaga medis berisiko menyebabkan neuropati perifer, yakni kerusakan saraf tepi yang ditandai gejala mati rasa, kesemutan, hingga hilangnya koordinasi tubuh.

Hingga kini, AM disebut masih menjalani proses pemulihan akibat dampak yang diduga berkaitan dengan penggunaan gas N2O merek Whip Pink. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *