JAKARTA, AKCAYA– Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring dengan adanya proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berlangsung secara profesional dan tidak terpengaruh oleh pengunduran diri pejabat tersebut.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terseret Pusaran Dugaan Mega Korupsi
Nama Febrie sebelumnya terseret dalam pusaran dugaan mega korupsi yang tengah dibidik tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Febrie dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan kepolisian di 13 lokasi di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan terhadap tiga perkara.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam perkara PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Nama Febrie kemudian ikut terseret setelah sebuah rumah di Sentul, Bogor, serta lokasi usaha Cafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cilandak Tengah, Jakarta Selatan, yang disebut-sebut berkaitan dengannya, turut digeledah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dari rumah di Sentul. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai puluhan miliar rupiah dari Cafe de’Clan dan Koin Money Changer, serta uang miliaran rupiah dari kediaman pribadi Febrie.
Tim gabungan juga menyita foto Febrie bersama keluarganya.
Bantah Keterlibatan, Klaim Masih Jampidsus
Saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (10/7/2026), Febrie membantah keterlibatan dirinya dalam perkara yang sedang ditangani Polri.
Ia juga membantah rumor yang mengaitkan dirinya dengan usaha Cafe de’Clan dan Koin Money Changer, yang menjadi lokasi penggeledahan.
Namun, Febrie tidak membantah bahwa rumah di Sentul yang digeledah polisi merupakan miliknya.
Ia juga tidak membantah adanya uang dalam jumlah besar dan puluhan kilogram emas batangan di rumah tersebut yang ditemukan penyidik saat penggeledahan.
Pada kesempatan yang sama, saat ditanya mengenai rumor pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, Febrie mengatakan dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik.
Namun, pada hari ini, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (elp)









