JAKARTA, AKCAYA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka SDT alias Aseng.
Penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, yakni pada 11–16 Juni 2026, di sejumlah lokasi yang berada dalam wilayah hukum Kalimantan Barat.
“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka SDT alias Aseng,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).
Dalam proses tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang.
“Tim penyidik menemukan kunci kendaraan tersebut setelah sebelumnya dibuang ke dalam parit,” ungkap Anang.
Selain Lamborghini, ungkap Anang, penyidik turut menyita berbagai aset lainnya, antara lain:
- 1 unit Toyota Fortuner VRZ
- 1 unit Toyota Camry
- 46 unit dump truck
- 10 unit excavator
- 2 unit bulldozer
- 3 unit kendaraan operasional tambang merek Triton
- 4 kavling tanah berikut bangunan yang berlokasi di Pontianak
- 2 kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak
“Selain menyita aset, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka Aseng di wilayah Kalimantan Barat,” jelas Anang.
Dalam perkara ini, kata Anang, Aseng diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan usaha pertambangan PT QSS.
Diungkapkan Anang, sejak 2017, Aseng diduga memperoleh dan mengelola kegiatan usaha pertambangan tanpa didahului proses due diligence yang sah, serta menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimiliki PT QSS, Aseng diduga tetap melakukan penjualan bauksit berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen resmi PT QSS secara melawan hukum.
Hasil produksi bauksit tersebut diperdagangkan sepanjang periode 2020 hingga 2024, melalui dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar.
“Dalam praktiknya, Aseng juga diduga bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara,” ujar Anang.
Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter), yang merupakan salah satu persyaratan utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Akibat perbuatan tersebut, Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diduga merugikan keuangan negara yang jumlahnya masih didalami.
“Kejaksaan Agung akan terus melakukan penelusuran dan penyelamatan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan ini,” pungkas Anang. (elp)










