PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Kamis (4/6/2026).
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Pimpinan III BPK RI Akhsanul Khaq, didampingi Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI Dede Sukarjo dan Kepala BPK Perwakilan Kalbar Sri Haryati.
Hadir menerima laporan tersebut Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah Harisson, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK menyatakan penyajian laporan keuangan Pemprov Kalbar Tahun 2025 telah memenuhi prinsip kewajaran dalam seluruh aspek material sehingga memperoleh opini WTP.
Meski demikian, BPK masih memberikan sejumlah catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut dinilai tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Dalam sambutannya, BPK juga mengapresiasi komitmen Pemprov Kalbar dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi mencapai 84,9 persen atau 1.656 dari 1.951 rekomendasi, melampaui target nasional sebesar 80 persen.
Selain itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang harus ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 60 hari, antara lain penyempurnaan pengelolaan dana beasiswa pendidikan, optimalisasi penatausahaan kas daerah, penguatan inventarisasi aset dan pemutakhiran data wajib pajak daerah, serta percepatan penyelesaian aset P3D bersama pemerintah kabupaten/kota.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, objektif, dan konstruktif.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses penguatan tata kelola pemerintahan yang baik agar setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Norsan menegaskan seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.
“Kami akan terus melakukan perbaikan mulai dari tahap penganggaran, penatausahaan, hingga penyusunan laporan keuangan daerah serta pengelolaan Barang Milik Daerah,” sebut Norsan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Norsan juga telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Daerah dan berharap memperoleh pendampingan berkelanjutan dari BPK agar seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurut Norsan, Pemprov Kalbar akan terus melakukan pemantauan secara berkala di seluruh perangkat daerah guna memastikan setiap langkah perbaikan berjalan efektif, terukur, dan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik.
Ke depan, sinergi antara Pemprov Kalbar, DPRD Kalbar, dan BPK RI diharapkan terus diperkuat sebagai fondasi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. (elp)










