PONTIANAK, AKCAYA – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 harus berjalan transparan dan berkeadilan. Ia mengingatkan, tidak boleh ada kompromi terhadap praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik, termasuk titip-menitip.
Pesan tersebut disampaikan saat sosialisasi kepada Ketua RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Kota di Aula Kantor Camat Pontianak Kota. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kebijakan pendidikan dipahami hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
“Setiap program pemerintah tidak terlepas dari aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi dan sosialisasi menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Menurut Bahasan, keberhasilan PPDB tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga oleh pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, peran RT dan RW dinilai strategis sebagai jembatan informasi sekaligus penyampai aspirasi warga.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan PPDB berkaitan erat dengan upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya di sektor pendidikan.
“Pendidikan adalah instrumen utama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, keadilan dan pemerataan harus benar-benar dijaga,” tegasnya.
Bahasan secara khusus mengingatkan agar tidak ada praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru. Ia memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Saya tidak ingin ada praktik titip-menitip, baik kepada pihak sekolah maupun pemerintah. Jika ditemukan, akan kami tindak tegas,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk menghadirkan sistem PPDB yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Camat Pontianak Kota, Anisah Nurbayani, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan koordinasi dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh 190 peserta yang terdiri dari 120 Ketua RW dan 70 Ketua RT. Meski demikian, jumlah Ketua RT di Kecamatan Pontianak Kota mencapai 521 orang, sehingga belum seluruhnya dapat hadir.
Selain membahas PPDB 2026, sosialisasi juga mencakup program SPALD-T (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat) yang akan segera dijalankan di Kota Pontianak.
Melalui keterlibatan RT dan RW, pemerintah berharap informasi terkait kebijakan dapat tersampaikan secara luas dan tepat sasaran.
Di tengah dinamika pelaksanaan PPDB yang kerap menjadi sorotan, Pemkot Pontianak menegaskan bahwa komunikasi publik menjadi kunci. Sebab, kebijakan yang transparan dan dipahami bersama akan lebih mudah diterima serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.










