BENGKAYANG, AKCAYAPolres Bengkayang menetapkan seorang pria berinisial YM alias IYAN (33) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan asal Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang.

Kasatreskrim Polres Bengkayang, Anuar Syarifudin, mengatakan kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 9 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Maret 2026 di sebuah bangunan area pertamini di Dusun Sebol, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar.

Kasus terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban dan melaporkannya ke polisi. Penyidik kemudian mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menetapkan YM sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bengkayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anuar.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *