PONTIANAK, AKCAYA – Sejumlah operator pelayaran sungai dan danau di Kalimantan Barat menyampaikan keluhan terkait proses administrasi dan penerbitan olah gerak kapal yang dinilai masih memerlukan waktu cukup lama.
Keluhan tersebut disampaikan para operator saat mendatangi Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (10/9/2026). Mereka berharap pelayanan administrasi pelayaran dapat dipercepat agar aktivitas distribusi barang melalui jalur sungai dan danau tidak terganggu.
Persoalan tersebut menjadi perhatian terutama setelah terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Para operator diterima langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Y. Anthonius Rawing. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan di lapangan sekaligus mencari solusi agar pelayanan transportasi sungai dan danau tetap berjalan lancar.
Perwakilan Operator Pelayaran Sungai dan Danau, Fajar Cahyanto mengatakan, salah satu persoalan utama yang mereka hadapi adalah proses penerbitan olah gerak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Kami operator pelayaran sungai dan danau hari ini menyampaikan keluhan masyarakat di bidang pelayaran sungai dan danau terkait proses olah gerak yang sebenarnya sudah cukup lama di KSOP. Harapan kami bisa lebih cepat lagi prosesnya karena kami ini mobilisasi barang dari sungai dan danau yang membutuhkan kecepatan,” ujar Fajar.
Menurutnya, operator selama ini berperan dalam mendistribusikan berbagai kebutuhan masyarakat melalui jalur sungai dan danau. Barang yang diangkut antara lain beras, semen dan berbagai kebutuhan lainnya ke sejumlah wilayah Kalbar.
Lamanya proses administrasi dikhawatirkan berdampak terhadap kelancaran distribusi, terutama ke daerah pelosok yang memiliki keterbatasan pilihan moda transportasi.
Selain persoalan waktu pelayanan, operator juga meminta adanya kebijakan yang dapat mengakomodasi keberadaan dermaga atau titik sandar tradisional di daerah.
Tidak semua wilayah yang dilayani operator memiliki dermaga khusus dengan fasilitas dan perizinan sebagaimana yang tersedia di wilayah perkotaan.
“Kalau semua harus mengacu pada dermaga yang seharusnya, itu tentu di daerah akan kesulitan. Misalnya kita bergerak dari Pontianak ke daerah, di daerah belum ada dermaga yang khusus dan berizin, sedangkan kita melayani sampai ke pelosok,” katanya.
Fajar menyebut, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan keterbatasan personel di KSOP serta banyaknya titik sandar yang digunakan operator tetapi belum memiliki izin.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, telah dibahas solusi awal berupa pendataan dermaga atau titik sandar yang selama ini digunakan operator. Data tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami berharap proses ini dapat menjadi dasar sehingga akses dan perizinan titik sandar bisa lebih jelas dan pelayanan transportasi sungai dan danau dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Y. Anthonius Rawing mengatakan, Pemprov Kalbar memahami persoalan yang disampaikan para operator.
Salah satu kendala yang ditemukan adalah keterbatasan sumber daya manusia di KSOP, termasuk tenaga ahli ukur yang jumlahnya dinilai belum sebanding dengan luas wilayah Kalbar.
“Tenaga dari KSOP yang kurang, ahli ukur kurang. Hanya dua orang yang terdata, belum yang lainnya. Untuk Kalbar yang seluas ini, Sungai Kapuas saja 1.100 kilometer harus dilayari, tenaga itu kurang memadai sehingga perlu ada penambahan,” kata Anthonius.
Menurutnya, selain penambahan personel, diperlukan kebijakan yang dapat mempertimbangkan kondisi geografis serta karakteristik transportasi sungai di Kalbar.
Titik sandar di sungai tidak selalu dapat disamakan dengan dermaga laut karena memiliki kondisi geografis, konstruksi dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.
Karena itu, Pemprov Kalbar tengah menyiapkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk mengusulkan kebijakan yang mempertimbangkan aspek kearifan lokal.
“Untuk itu kita mengajukan ke Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan aspek-aspek kearifan lokal itu. Kita juga mengharapkan pemerintah daerah memberikan pelayanan terhadap keperluan masyarakat, misalnya titik sandar diperlukan masyarakat karena efisien untuk pertemuan transportasi,” jelasnya.
Anthonius menambahkan, pemerintah daerah juga diharapkan dapat menyediakan titik sandar yang dibutuhkan masyarakat. Penyediaannya dapat dilakukan melalui pembangunan fasilitas oleh pemerintah maupun kerja sama dengan pihak swasta.
Dalam pertemuan tersebut, KSOP juga dinilai cukup akomodatif terhadap keluhan operator. Pelayanan yang standar dan transparan menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat.
Dengan standar pelayanan yang jelas, operator dapat mengetahui sejak awal apabila masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu dalam proses administrasi.
Anthonius juga mengingatkan agar proses pelayanan dilakukan secara langsung tanpa menggunakan perantara atau calo.
Menurutnya, pelayanan yang transparan akan memudahkan operator mengetahui kekurangan dokumen dan segera melakukan perbaikan sehingga proses penerbitan olah gerak dapat berjalan lebih cepat.
“Pemprov Kalbar juga sudah mempersiapkan surat gubernur untuk menyurati Menhub untuk memberikan kebijakan yang sifatnya kearifan lokal. Surat sedang kita proses,” pungkas Anthonius.











