KUBU RAYA, AKCAYA – Kebakaran melanda sekitar 75 hektare lahan HGU PT Pinang Witmas Abadi di Desa Pasak Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Polisi kini menyelidiki penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur pidana.
Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya mengecek lokasi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril untuk menelusuri titik awal api dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Berdasarkan keterangan awal perusahaan, kebakaran pertama kali diketahui pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rencana Blok I35 areal HGU perusahaan.
Dari sekitar 75 hektare lahan yang terbakar, sekitar 7 hektare di antaranya merupakan lahan yang telah ditanami kelapa sawit. Sisanya masih berupa hutan bawas.
Saat pengecekan dilakukan, api dilaporkan masih meluas. Perusahaan bersama petugas terus melakukan upaya pemadaman untuk mengendalikan kebakaran.
Selain mengecek kondisi lahan, polisi telah memasang garis polisi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Penyelidikan diarahkan untuk mengetahui titik awal api, aktivitas di sekitar lokasi, serta penyebab kebakaran.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pengecekan TKP merupakan langkah awal untuk mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan fakta di lapangan.
“Tim Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan memasang police line sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tim juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan saksi di sekitar lokasi. Seluruh informasi yang diperoleh akan kami verifikasi dan dalami untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Ade, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ade, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena penyelidikan masih berlangsung.
“Penyelidikan masih berjalan. Tim Satgas Gakkum Polres Kubu Raya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, berkoordinasi dengan instansi teknis, serta mencocokkan data dan kondisi faktual di lapangan. Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga akan memeriksa Kepala Dusun, Kepala Desa, manajemen kebun, serta pimpinan PT Pinang Witmas Abadi. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya untuk mencocokkan data HGU, status, dan peruntukan lahan.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan api dapat dikendalikan dan pada saat bersamaan proses penegakan hukum tetap berjalan. Kami akan bekerja berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan hasil pendalaman di lapangan,” pungkasnya.
Satgas Gakkum Polres Kubu Raya memastikan penyelidikan terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kebakaran tersebut. (elp)











