KUBU RAYA, AKCAYA – Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti (BB) sabu 50,06 gram hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026.

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kubu Raya, Jumat (12/6/2026, dengan melibatkan Kejaksaan, BNN, dan Laboratorium Forensik Polda Kalbar.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji menggunakan tes kit narkotika dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I. Sabu kemudian dilarutkan dalam campuran cairan pembersih dan air hingga tidak dapat digunakan kembali sebelum dibuang.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan yang telah memenuhi ketentuan hukum. Kami melaksanakannya bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika,” kata Ade.

Menurut dia, pemusnahan tersebut sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

“Sebanyak 50,06 gram sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dengan pemusnahan ini, kami telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Ade menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum saja. Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” katanya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *