Dalam riwayat dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang bekerja untuk keluarganya, maka ia di jalan Allah. Sungguh mulianya orang yang bekerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya; jika ia mati dalam bekerja, maka ia dinilai syahid”.

Sabda ini menggema kembali di tengah duka yang menyelimuti bangsa. Lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih—Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari—wafat bukan di medan peluru, melainkan di arena pelatihan yang digadang-gadang sebagai “pembentukan karakter”.

Namun, sejarah mencatat mereka sebagai pejuang nafkah yang gugur di garda terdepan ekonomi rakyat.

Ketika “Jihad” Bergeser ke Medan Ekonomi

Dalam Islam, konsep syahid tidak lagi semata milik mereka yang gugur di medan perang. Para ulama memperluas cakupannya mencakup mereka yang wafat dalam keadaan berjuang mencari nafkah halal.

Ini bukan perluasan tanpa dasar. Hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqash mengajarkan bahwa nafkah yang diberikan kepada keluarga—bahkan sekadar suapan makanan ke mulut istri—bernilai pahala besar jika diniatkan karena Allah.

Kelima calon manajer Kopdes Merah Putih ini adalah representasi dari pejuang ekonomi modern. Mereka adalah sarjana-sarjana muda yang menanggalkan kenyamanan, memilih mengabdi pada program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), sebuah program nasional yang bertujuan membentuk pengelola koperasi desa yang tangguh.

Mereka rela menjalani Latihan Dasar Militer (Latsarmil)—dengan agenda mulai dari bangun pukul 03.30 WIB, Peraturan Baris-Berbaris, hingga rencana latihan menembak —atas nama pengabdian.

Kepala BPSDM Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan membentuk “disiplin, kepemimpinan, integritas, kerja sama, tanggung jawab, profesionalisme, kemampuan bekerja dalam tekanan, serta semangat pengabdian kepada masyarakat”.

Namun, di balik narasi besar pembentukan karakter ini, pertanyaan fundamental mengemuka: apakah nyawa-nyawa yang melayang di jalan pengabdian ini layak mendapatkan status syahid ?.

Menimbang Urgensi Fatwa MUI

Di tengah hiruk-pikuk polemik ini, ada satu ruang yang masih sunyi: ruang spiritual. Kelima calon manajer ini adalah muslim dan muslimah yang berangkat dengan niat mengabdi. Mereka wafat dalam status sebagai peserta pelatihan—bukan pekerja tetap, bukan pula ASN. Namun, secara substansi, mereka adalah pencari nafkah yang gugur di jalan tugas.

MUI memiliki preseden dalam memberikan fatwa terkait perlindungan pekerja. Pada Oktober 2025, MUI secara resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Bahkan, MUI membolehkan pembayaran iuran pekerja rentan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Ini menunjukkan bahwa MUI memiliki otoritas dan kapasitas untuk memberikan pandangan hukum yang komprehensif terkait dunia kerja. Namun, fatwa tentang status kematian para pencari nafkah yang gugur dalam tugas—terutama yang bukan disebabkan oleh perang fisik—masih memerlukan penegasan.

Ada yang berargumen bahwa kelima calon manajer ini belum resmi menjadi pekerja, sehingga tidak bisa disetarakan dengan “pekerja” dalam pengertian umum. Namun, dalam perspektif syariat, status “pekerja” tidak ditentukan oleh kontrak formal semata, melainkan oleh niat dan aktivitas mencari nafkah.

Mereka telah melewati seleksi ketat, dinyatakan lolos, dan berangkat mengikuti pelatihan yang merupakan bagian dari program pengabdian. Mereka mengorbankan waktu, tenaga, dan bahkan nyawa untuk sebuah cita-cita mulia: mengelola koperasi desa yang akan menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah: “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar)”.

Kematian lima calon manajer Kopdes Merah Putih bukan sekadar statistik kecelakaan kerja. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang menyimpan dimensi spiritual yang dalam.

Ketika negara masih berdebat tentang prosedur dan evaluasi program, keluarga korban dan masyarakat luas menanti kepastian hukum agama.

MUI, sebagai lembaga tertinggi ulama Indonesia, memiliki peluang emas untuk memberikan fatwa yang tidak hanya menghibur keluarga, tetapi juga mengukuhkan penghargaan Islam kepada para pejuang ekonomi. Fatwa yang menegaskan status syahid bagi mereka yang wafat dalam proses mencari nafkah—termasuk dalam pelatihan pra-kerja—akan menjadi landasan spiritual yang memperkuat semangat kerja dan pengabdian.

Pada akhirnya, sabda Nabi dari Abu Hurairah kembali meneguhkan: “Sungguh mulianya orang yang bekerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya, jika ia mati dalam bekerja maka ia dinilai syahid”. Kini, tinggal menunggu langkah MUI untuk mengonfirmasi kemuliaan itu dalam sebuah fatwa yang dinantikan.

Sharing Ide: Hery Arianto
Pemerhati Sosial & Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *