SINGKAWANG, AKCAYA – Kejaksaan Negeri Singkawang memfasilitasi penyelesaian perkara penggelapan sepeda motor melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Rumah Pak Kumis, Singkawang Tengah, Selasa (19/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, mengatakan pelaku berinisial M telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita memfasilitasi perdamaian antara pelaku dengan korban. Pelaku sudah meminta maaf, sementara korban juga sudah memaafkan,” kata Imang.
Menurut dia, korban memaafkan pelaku karena sepeda motor yang dipinjam masih utuh dan tidak dialihkan kepemilikannya.
Imang berharap pengajuan RJ tersebut disetujui sehingga perkara tidak berlanjut ke pengadilan.
“Setelah disetujui, semua akan kembali seperti semula. Diharapkan tidak ada dendam maupun permusuhan,” ujarnya.
Kasus itu bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli susu. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan selama lima hari hingga akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Singkawang Timur. (elp)










