KETAPANG, AKCAYA – Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm terancam tidak dilayani saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kebijakan tersebut diterapkan Polsek Delta Pawan sebagai upaya menertibkan pengendara yang masih mengabaikan penggunaan helm saat berkendara. Saat ini, penerapannya masih berupa imbauan kepada masyarakat.

Kapolsek Delta Pawan, IPTU Hendra Gunawan, mengatakan pengendara yang datang tanpa helm diminta kembali untuk mengambil perlengkapan keselamatan tersebut sebelum mengisi BBM.

Advertisement

“Saat ini masih berupa imbauan. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak akan dilayani. Jadi, silakan pulang dulu, ambil helm, baru datang lagi untuk isi BBM,” kata Hendra, Senin (19/10/2026).

Selain penertiban penggunaan helm, pembatasan pembelian BBM juga diberlakukan untuk mencegah pembelian berulang yang berpotensi memicu penimbunan.

Hendra menjelaskan, pengisian BBM untuk sepeda motor dibatasi Rp30 ribu atau sekitar tiga liter per hari. Sementara itu, mobil dibatasi Rp200 ribu atau sekitar 20 liter per hari.

“Kalau ada yang kedapatan membeli lebih dari satu kali dalam sehari, tidak akan dilayani,” tegasnya.

Polsek Delta Pawan mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan tersebut. Penggunaan helm diharapkan menjadi kebiasaan pengendara, sedangkan pembatasan pembelian BBM ditujukan untuk menjaga ketertiban pengisian dan mencegah antrean panjang di SPBU.

Masyarakat juga diminta tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara serta mengikuti ketentuan yang berlaku di jalan raya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *