PONTIANAK, AKCAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat, Jayanta, melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar tidak bermain-main dalam menjalankan tugas.
Ultimatum tersebut disampaikan dalam momentum ikrar bersama yang digelar Ditjenpas Kalbar, Rabu (22/4/2026), sebagai bentuk komitmen serius dalam membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Dalam kegiatan itu, seluruh unsur pemasyarakatan mulai dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), pimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Kalimantan Barat turut hadir dan menyatakan komitmen bersama.
Ikrar yang dibacakan mencakup pemberantasan Halinar—handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba—serta praktik penipuan yang kerap dikendalikan dari dalam lapas. Jayanta menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun.
“Kalau tidak mampu melaksanakan tugas, silakan mengundurkan diri. Kami semua harus profesional, termasuk saya sebagai pimpinan,” tegasnya di hadapan seluruh jajaran.
Ia menjelaskan, langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Karena itu, seluruh pejabat struktural, termasuk kepala lapas, kepala rutan, dan jajaran pengamanan diwajibkan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Tidak ada lagi kata main-main. Jika ada yang melanggar SOP, terlibat handphone ilegal, narkoba, pungli, atau penipuan, akan kami tindak tegas dan dilaporkan ke pusat,” ujarnya menegaskan.
Sebagai langkah konkret, penguatan pengawasan internal kini menjadi fokus utama. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui tindakan langsung di lapangan.
Razia rutin akan terus digelar secara berkala dengan melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal di dalam lapas dan rutan.
Penindakan tidak hanya menyasar petugas, tetapi juga warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya yang terlibat dalam jaringan narkoba maupun praktik penipuan.
Jayanta mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu sejumlah narapidana yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan terus diterapkan. Narapidana yang tidak dapat dibina dan berpotensi merusak sistem pembinaan di daerah akan diusulkan untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan supermaksimum tersebut.
Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan. Ia ingin memastikan bahwa lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan justru ruang tumbuhnya kejahatan baru.
“Kita ingin memastikan lapas dan rutan benar-benar bersih. Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi bagaimana kita menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” katanya.
Melalui ikrar bersama ini, Ditjenpas Kalbar berharap tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan bebas dari praktik ilegal. Komitmen tersebut menjadi pesan kuat bahwa pembenahan internal akan terus dilakukan secara konsisten demi menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.










