PONTIANAK, AKCAYA – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Pemkot Pontianak meraih nilai 98,2 dengan kategori AA atau Istimewa.
Capaian tersebut menjadi gambaran semakin tertibnya pengelolaan regulasi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, mulai dari harmonisasi peraturan, evaluasi regulasi hingga penataan database peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, reformasi hukum tidak boleh berhenti pada pencapaian nilai. Menurutnya, kualitas regulasi harus memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan kepastian bagi masyarakat.
“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujar Edi.
Berdasarkan surat Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dilakukan untuk melihat pelaksanaan reformasi hukum dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas.
Dari total nilai 100, Pemkot Pontianak memperoleh skor 98,2 atau kategori AA (Istimewa). Beberapa variabel bahkan memperoleh nilai maksimal.
Di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Edi menjelaskan, harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan regulasi yang harmonis, kebijakan pemerintah daerah diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.
Menurut Edi, evaluasi terhadap aturan yang telah berlaku juga harus terus dilakukan. Regulasi yang sudah tidak relevan, berpotensi menghambat pelayanan atau memperpanjang proses birokrasi perlu ditinjau dan diperbaiki.
Selain itu, penataan database peraturan perundang-undangan dinilai penting untuk memperkuat keterbukaan informasi hukum.
Dengan database yang tertata, masyarakat, pelaku usaha, akademisi maupun aparatur pemerintah dapat lebih mudah memperoleh informasi mengenai aturan yang berlaku di Kota Pontianak.
“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” jelasnya.
Edi mengapresiasi seluruh perangkat daerah dan pihak yang terlibat dalam proses penyusunan, harmonisasi serta evaluasi produk hukum daerah.
Ia berharap capaian kategori Istimewa tersebut tidak membuat Pemkot Pontianak berpuas diri. Sebaliknya, nilai tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas regulasi dan pelayanan pemerintahan.
“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkasnya.










