PONTIANAK, AKCAYA – Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ketahanan Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Pencegahan LGBT di Kalangan Remaja” digelar di Aula Kantor Camat Pontianak Kota, Selasa (3/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat.

Peserta FGD berasal dari kalangan mahasiswa berbagai perguruan tinggi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Karang Taruna Kota Pontianak, GMKI, HMI, guru, tokoh masyarakat, hingga kelompok masyarakat lainnya.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, di antaranya tokoh masyarakat, pendidik, psikiater, serta perwakilan Kementerian Agama Kota Pontianak. Pada akhir kegiatan, seluruh peserta dan narasumber menandatangani komitmen bersama untuk menjaga generasi muda sesuai tema kegiatan.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, mengatakan tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap isu ketahanan keluarga dan lingkungan pendidikan.

Menurutnya, salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam FGD adalah mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga yang telah dimiliki Kota Pontianak, sekaligus mendorong regulasi yang dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan terhadap perilaku yang dianggap menyimpang.

“Kami berharap ada kepedulian dari seluruh pihak. Peran orang tua dan guru sangat penting, bukan hanya sebagai pengajar yang menjalankan kurikulum, tetapi juga sebagai pendidik yang membentuk karakter anak. Kepedulian masyarakat juga harus diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan keluarga, sekolah, dan lingkungan menjadi faktor penting dalam pembinaan remaja agar terhindar dari berbagai perilaku berisiko.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, mengungkapkan pihaknya berencana mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD terkait pencegahan LGBT.

Menurutnya, usulan tersebut akan mulai didorong pada masa sidang Oktober mendatang melalui Komisi IV DPRD Kota Pontianak.

“Insya Allah kami akan mendorong inisiasi perda tersebut. Prosesnya tentu harus melalui persetujuan rapat paripurna, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi di enam kecamatan serta kajian akademik dari perguruan tinggi dan para ahli sebelum dilakukan pembahasan,” katanya.

Husin menegaskan bahwa regulasi yang diusulkan tidak bertujuan untuk memberikan stigma atau menghakimi individu.

Ia mengatakan pendekatan edukatif tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik serta mendorong perubahan perilaku melalui proses pembinaan.

“Kami tidak ingin ada tindakan menghakimi. Yang kami dorong adalah edukasi dan pembinaan sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar,” ujarnya.

FGD tersebut menjadi forum diskusi yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan terkait penguatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendidikan dalam mendukung pembinaan generasi muda di Kota Pontianak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *