KUBU RAYA, AKCAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap MN (37) yang diduga pengedar sabu di kawasan Bundaran Aliayang, Jalan Terusan Kalimantan, Kecamatan Kubu Raya, Sabtu (16/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 3,26 sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip transparan dan dibungkus plastik hitam.
Saat hendak ditangkap, MN sempat membuang bungkusan berisi sabu ke semak-semak. Namun, upaya menghilangkan barang bukti itu gagal setelah petugas langsung mengamankan paket tersebut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini adalah tindak lanjut nyata dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka,” kata Ade, Rabu (20/5/2026)
Ade menegaskan penangkapan itu menjadi bagian dari komitmen Polres Kubu Raya memberantas peredaran narkotika.
“Ini sekaligus menegaskan komitmen tanpa kompromi dari Polres Kubu Raya dalam memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Saat ini, MN dan barang bukti diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (elp)









