Kalimantan Barat—dengan hamparan hutan tropisnya yang membentang luas serta denyut industri pengolahan yang kian menggema—kini menghadapi ancaman senyap.

Di balik hiruk-pikuk mesin pabrik dan geliat investasi yang menggiurkan, tersimpan sebuah ironi: mereka yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan just kerap hadir tanpa mahkota legalitas.

Para tenaga kerja asing (TKA) datang dalam gelombang yang sulit terbendung, namun keliru langkah, meleset dari koridor aturan yang telah digariskan.

Ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif. Ini adalah alarm darurat yang menandakan rapuhnya rantai pengawasan di tingkat lokal.

Jika tidak segera direspon dengan kebijakan yang berani—yakni delegasi kewenangan pengawasan ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah—maka Kalbar berpotensi menjadi episentrum krisis ketenagakerjaan yang jauh lebih luas.

Pada November 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengguncang publik dengan sebuah temuan yang mencengangkan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, petugas menemukan 364 tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal di dua perusahaan besar: PT SZCI (202 orang) dan PT BAB (162 orang).

Operasi senyap ini bukan tanpa sebab. Sidak tersebut merupakan respons atas kematian tragis seorang WNA bernama Wang Abao, yang tewas dalam kecelakaan kerja dan ternyata—ironisnya—tidak mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Sebuah kematian yang membuka mata: di balik tubuh-tubuh asing yang sibuk di area pabrik, tak sedikit dari mereka yang beroperasi dalam shadow economy ketenagakerjaan.

Fakta yang lebih mengkhawatirkan: saat pengawas Kemnaker hendak menertibkan, seorang yang mengaku sebagai pengelola kawasan justru menolak instruksi untuk mengeluarkan para TKA ilegal tersebut.

Penolakan ini menunjukkan betapa dalam akar masalahnya—bukan sekadar oknum perusahaan nakal, tetapi mungkin telah terbangun sebuah ekosistem yang resisten terhadap kepatuhan hukum.

Dari temuan 364 TKA ilegal di Ketapang, proses penegakan hukum berlanjut. PT BAP (salah satu perusahaan yang terjaring) akhirnya dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar untuk 164 TKA yang bekerja tanpa RPTKA. Denda tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Secara nasional, sepanjang Januari–Februari 2026, Kemnaker menjatuhkan sanksi kepada 12 perusahaan di enam provinsi dengan total denda Rp4,48 miliar.

Namun, perhatikan baik-baik: dari 12 perusahaan tersebut, yang menerima nilai denda terbesar adalah PT BAP yang berlokasi di Kalimantan Barat (Rp2,17 miliar), disusul PT BIS di Sumatera Utara (Rp972 juta).

Artinya, Kalbar kini menjelma menjadi lumbung pelanggaran TKA terbesar di Indonesia dalam periode tersebut. Ini bukan kebetulan. Ini adalah gejala sistemik dari lemahnya fungsi pengawasan.

Mari menelusuri arsitektur hukum pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Sebelum UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tangan kabupaten/kota. Itu adalah era desentralisasi yang sejatinya mendekatkan pengawas dengan objek yang diawasi.

Namun, pasca UU 23/2014 (serta perubahannya dalam UU 9/2015), terjadi sentralisasi besar-besaran. Pengawasan ketenagakerjaan ditarik menjadi urusan pemerintah pusat dan provinsi—dengan penekanan bahwa pelaksanaannya sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah Provinsi, sementara kabupaten/kota kehilangan peran signifikan.

Penjelasan Huruf G UU 23/2014 secara eksplisit menyatakan bahwa penyelenggara pengawasan ketenagakerjaan adalah pemerintah provinsi.

Akibatnya, seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang semula tersebar di kabupaten/kota ditarik ke provinsi.

Pengawas yang tadinya dapat dengan mudah bergerilya ke pelosok pabrik di Ketapang atau Sambas, kini harus terpusat di ibu kota provinsi—Pontianak. Jarak menjadi musuh utama.

Sebuah kajian akademis mengungkapkan bahwa sentralisasi pengawasan ketenagakerjaan ke tingkat provinsi justru membawa kendala biaya operasional dan kekurangan tenaga pengawas, terutama di wilayah provinsi berciri kepulauan atau bentang geografis yang luas.

Kalbar, dengan luas wilayah 147.307 km² dan kabupaten/kota yang tersebar, jelas masuk dalam kategori itu.

Bayangkan: seorang pengawas yang berbasis di Pontianak harus menempuh perjalanan darat dan sungai berhari-hari untuk mencapai lokasi industri terpencil. Sementara perusahaan nakal bisa dengan leluasa memanfaatkan jarak ini sebagai celah.

1. Mendekatkan Pengawas dengan Objek Pengawasan

Konsep desentralisasi pada hakikatnya adalah mendekatkan pelayanan dengan yang dilayani. Dalam konteks pengawasan, tidak ada yang lebih tahu kondisi riil lapangan selain pemerintah daerah kabupaten/kota.

Mereka yang setiap hari menyentuh langsung denyut industri, berinteraksi dengan masyarakat lokal, dan memahami peta kerawanan di wilayahnya.

Memutus Mata Rantai Resistensi

Penolakan yang dialami pengawas Kemnaker di Ketapang saat akan menertibkan 364 TKA ilegal adalah bukti nyata bahwa pengawasan dari atas seringkali menemui resistensi struktural.

Pihak yang mengaku sebagai pengelola kawasan dengan berani menghalangi tugas pengawas karena merasa memiliki “kekuatan tawar” di hadapan pemerintah pusat yang dianggap jauh.

Sebaliknya, jika pengawasan berada di bawah koordinasi pemda (bupati/walikota), maka posisi tawar perusahaan akan berkurang. Pemda memiliki instrumen lain—seperti izin usaha, izin lingkungan, atau retribusi daerah—yang dapat digunakan sebagai leverage untuk memaksa kepatuhan.

Menjawab Krisis Sumber Daya

Data dari Provinsi Jawa Barat (yang menjadi barometer hubungan industrial di Indonesia) mengungkapkan bahwa dengan 171 orang pengawas ketenagakerjaan untuk 5.570 perusahaan, rasio 1 pengawas berbanding 32 perusahaan—jauh di bawah standar ideal. Meski data ini khusus Jabar, gambaran serupa bahkan lebih parah kemungkinan terjadi di provinsi-provinsi dengan luas wilayah ekstrem seperti Kalbar.

Dengan melibatkan kabupaten/kota dalam pengawasan (bukan sekadar provinsi), maka jumlah personel pengawas yang tersedia akan bertambah signifikan karena mengaktifkan kembali pengawas yang sebelumnya ditarik ke provinsi.

Revisi UU Pemerintahan Daerah: Mengembalikan Pengawasan ke Kabupaten/Kota

Delegasi kewenangan harus dibarengi dengan penguatan instrumen hukum. Saat ini, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 hanya mewajibkan pengawas menyusun rencana kerja pemeriksaan minimal 5 perusahaan per bulan, namun tidak ada sanksi jika tidak dilaksanakan. Ini celah yang perlu ditutup.

Sebaliknya, daerah yang berhasil menekan angka pelanggaran TKA dan meningkatkan kepatuhan perusahaan perlu diberi insentif—baik berupa tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau reward lainnya. Hukum harus tajam ke bawah, namun lembut ke atas bagi mereka yang bekerja baik.

Lonjakan TKA ilegal di Kalbar bukanlah semata ulah perusahaan nakal. Ini adalah produk dari sistem pengawasan yang sakit—terlalu jauh dari akar rumput, terlalu lamban bergerak, dan terlalu mudah dilawan oleh kekuatan modal yang tersembunyi di balik pagar-pagar kawasan industri.

Delegasi kewenangan pengawasan ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah bukanlah opsi. Ia adalah keharusan. Karena hanya dengan mendekatkan pengawas pada yang diawasi, kita dapat memastikan bahwa setiap tenaga kerja—baik lokal maupun asing—bekerja dalam naungan hukum yang adil.

Wang Abao tewas tanpa RPTKA. Ratusan TKA ilegal lainnya beroperasi tanpa pengesahan. Jangan biarkan kematian dan pelanggaran itu menjadi sekadar statistik. Biarkan ia menjadi percikan api yang membakar paradigma lama, dan melahirkan kebijakan baru yang berpihak pada keadilan.

Karena pada akhirnya, pengawasan yang baik bukanlah tentang seberapa banyak denda yang dikenakan. Ia adalah tentang kehadiran negara yang dirasakan—bahkan di sudut paling terpencil sekalipun di Bumi Khatulistiwa.

Penutup: Kalbar memanggil perubahan. Saatnya pusat mendengar, dan daerah bertindak.

Sharing Ide: Hery Arianto
(Pemerhati Sosial & Media)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *