JAKARTA, AKCAYA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni DHB dan VC.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Safri di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

DHB diketahui pernah menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode Agustus 2021–September 2022 dan disebut sebagai putra SB alias A yang diduga berperan penting dalam jaringan tersebut. SB diduga merujuk pada nama Siman Bahar atau Siman Bahar Bong Kin Pin.

Sementara VC menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga kini.

Menurut Ade, SB telah meninggal dunia sehingga tidak dapat diproses hukum. “SB alias A telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan demi hukum,” ujarnya.

Keduanya diduga terlibat dalam penampungan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan emas hasil tambang ilegal. Penyidik juga menelusuri dugaan TPPU dengan melibatkan PPATK.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan,” kata Ade.

Bareskrim juga mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *