PONTIANAK, AKCAYA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan Pemprov Kalbar dapat mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Norsan mengatakan, penindakan terhadap perusahaan harus didasarkan pada bukti yang kuat serta mempertimbangkan hasil penyelidikan dan rekomendasi aparat penegak hukum.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov Kalbar siap menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, termasuk pencabutan izin.

Advertisement

“Kalau sudah sesuai dengan barang bukti atau alat bukti yang disampaikan kepada kita, kami tetap akan melakukan pencabutan izin,” tegas Norsan dalam konferensi pers Bareskrim Polri di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Ia menyoroti kewajiban perusahaan menyediakan sarana pencegahan dan pengendalian karhutla, seperti peralatan pemadam kebakaran dan embung sebagai sumber air saat terjadi kebakaran.

“Setiap korporasi itu harus punya alat pemadam kebakaran dan juga ada embung di tempatnya yang menyediakan air apabila terjadi kebakaran,” ujarnya.

Menurut Norsan, upaya menekan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman. Perusahaan juga harus memenuhi kewajiban pencegahan serta memastikan sarana pengendalian kebakaran tersedia dan berfungsi.

Di sisi lain, Norsan menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal ditujukan untuk melindungi masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang sesuai ketentuan.

Pembukaan lahan dengan cara membakar tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain membuat sekat pembatas, melapor kepada aparat setempat, serta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Pemprov Kalbar juga berencana memperjelas aturan tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Langkah ini diharapkan memberikan pedoman teknis yang lebih terperinci mengenai pelaksanaan perladangan berbasis kearifan lokal.

“Nah, sekarang keluar Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang perladangan dan juga kearifan lokal, dan kami nanti mungkin menindaklanjuti dengan Pergub. Nah, di Pergub itu nanti lebih jelas dan lebih detail lagi,” katanya.

Norsan menegaskan, perlindungan terhadap tradisi berladang masyarakat adat harus berjalan seiring dengan upaya mencegah karhutla. Sementara itu, perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban lingkungan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *