KETAPANG, AKCAYA – Pemerintah Kabupaten Ketapang memberlakukan pembatasan sementara pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mengendalikan antrean dan menjaga pemerataan distribusi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.
Kebijakan tersebut membatasi pengisian BBM maksimal tiga liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan turut mengoptimalkan pasokan BBM ke Kabupaten Ketapang melalui dukungan dari Integrated Terminal Pontianak dan Fuel Terminal Pangkalan Bun.
Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar pelayanan berjalan tertib serta masyarakat memiliki kesempatan yang lebih merata untuk memperoleh BBM.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pihaknya memahami kebutuhan masyarakat terhadap BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan kemudahan memperoleh BBM untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Pertamina terus mengoptimalkan pasokan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU dalam pelaksanaan pengaturan pelayanan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kami berupaya agar pelayanan berjalan tertib dan memberikan kesempatan kepada lebih banyak masyarakat untuk memperoleh BBM,” ujar Edi.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Ketapang Nomor 1162/SETDA-EKBANG.500/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Penanganan Antrean dan Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Ketapang.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pada 12 Oktober 2026 yang membahas langkah penanganan antrean dan pengendalian distribusi BBM di wilayah tersebut.
Selain pembatasan volume pembelian, pemerintah daerah juga mengarahkan penyaluran BBM sesuai kuota harian, pemerataan distribusi, perluasan akses BBM nonsubsidi, serta penguatan pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Hiswana Migas untuk mengoptimalkan peran Pertashop sebagai alternatif tempat pembelian BBM nonsubsidi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pemusatan pelayanan di SPBU.
Pengawasan distribusi juga diperkuat melalui koordinasi dengan Polres setempat untuk menindaklanjuti indikasi penimbunan dan bentuk penyalahgunaan BBM lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Pertamina turut melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau pembelian berulang yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tidak menoleransi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat. Pertamina memperkuat pengawasan penyaluran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran sesuai ketentuan. Kami berterima kasih atas kesabaran masyarakat dan mengimbau konsumen membeli BBM sesuai kebutuhan serta mengikuti arahan petugas agar pelayanan berjalan tertib,” tegas Edi.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang beroperasi selama 24 jam. Informasi terkini juga tersedia melalui akun media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.











