Di sudut-sudut kota hingga pelosok desa, ribuan masjid berdiri tegak sebagai benteng spiritual. Namun, sebuah pertanyaan besar mulai menggema di tengah hiruk-pikuk modernitas: mampukah rumah ibadah ini menjadi lebih dari sekadar tempat sujud, menjelma menjadi motor penggerak ekonomi umat?
Selama ini, benak publik seolah memisahkan masjid dan pasar modal ke dalam dua zona yang berseberangan. Masjid diasosiasikan dengan tempat hening, ketenangan batin, dan nilai-nilai sakral. Sementara bursa saham diidentikkan dengan ruang riuh grafik harga yang fluktuatif, tempat transaksi duniawi berlangsung tanpa henti.
Namun, sekat pemisah itu mulai runtuh. Langkah berani Masjid Istiqlal menggandeng Manajer Investasi dan Lembaga Sekuritas untuk mengelola dana sosial keagamaan melalui Istiqlal Global Fund (IGF) membuka babak baru.
Bukan sekadar langkah simbolik, ini adalah pergeseran orientasi fundamental dari tradisi wakaf yang terpaku pada aset fisik, menuju pemanfaatan instrumen keuangan modern.
Indonesia tercatat memiliki sekitar 684.902 masjid dan musala —bahkan Menteri Agama menyebut angkanya mencapai 800 ribu. Dari jumlah yang demikian besar, terhampar potensi ekonomi yang luar biasa.
Dengan asumsi konservatif setiap masjid memiliki 200 jamaah aktif dengan rata-rata infak Rp10 ribu per pekan, ada Rp11 triliun likuiditas yang berputar setiap bulan. Bayangkan jika 30 persennya dikonversi menjadi program pembiayaan mikro, akan lahir dana bergulir Rp40 triliun per tahun.
Namun, potensi itu masih jauh dari tergarap optimal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp1.200 triliun pada 2025—sementara potensi zakat di Indonesia diperkirakan Rp327 triliun, tetapi realisasinya baru sekitar Rp41 triliun atau tiga persen. Sebuah kesenjangan yang mengiris.
Di tengah guncangan ekonomi yang melanda masyarakat, pemasukan kotak amal masjid pun ikut tergerus. Masjid Raya Makassar mencatat penurunan hingga 50 persen pada Ramadan 2026. Masjid Al-Markaz Al-Islami yang biasanya mengumpulkan Rp17-20 juta pada Ramadan, kini hanya Rp13 juta . Ini bukan sekadar angka, melainkan alarm yang menggetarkan.
Di sinilah peran penting tata kelola profesional dan inovasi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berencana membawa dua masjid agung di Kota Bandung—Masjid Agung Bandung dan Masjid Agung Al-Ukhuwah—masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia melalui pengelolaan wakaf produktif.
Potensi wakaf produktif dari salah satu masjid tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Langkah ini mengikuti jejak Masjid Istiqlal yang telah lebih dulu menginisiasi pengelolaan dana filantropi secara profesional oleh manajer investasi.
Dasar hukum pun telah tersedia dengan jelas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya Pasal 16 ayat (3) huruf c, secara tegas menempatkan surat berharga (termasuk saham) sebagai harta benda wakaf bergerak. Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 dan POJK Nomor 15/POJK.04/2015 memastikan bahwa saham yang boleh diwakafkan adalah yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan dapat ditransaksikan melalui Sharia Online Trading System (SOTS).
Menempatkan saham sebagai objek wakaf ibarat menanam pohon di lanskap keuangan modern. Pokok saham dijaga dan dipupuk agar subur, sehingga buahnya—berupa dividen—dapat dipetik untuk membiayai pendidikan anak-anak, pemberdayaan UMKM, dan program sosial lainnya.
Masjid Jogokariyan di Yogyakarta telah membuktikan model ini. Dengan strategi “saldo nol”, kas masjid tumbuh dari belasan juta pada 2006 menjadi Rp3,4 miliar per bulan pada 2024. Masjid ini memiliki ATM beras, koperasi, hingga pembiayaan mikro bebas riba.
Di Lampung, Masjid Raya Bintarojaya melalui program “bank infaq” berhasil menyalurkan lebih dari Rp10 miliar dengan tingkat tunggakan nol persen kepada 1.700 pelaku UMKM.
Menteri Agama Nasaruddin Umar bahkan membayangkan jika 800 ribu masjid di Indonesia dijadikan model pembangkitan ekonomi, kita dapat mengambil 50 persen pasar minimarket—artinya Rp20 triliun berputar di lingkungan masjid.
Ia menawarkan “Sistem Istiqlal”, platform logistik daring yang menghubungkan masjid dengan gudang grosir. Jamaah bisa memesan beras hingga ikan lewat aplikasi, barang diantarkan ke rumah dalam 15 menit, dan keuntungannya kembali untuk umat.
Integrasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) ke dalam skema pembiayaan mikro dan investasi ritel halal membuka jalan bagi kemandirian ekonomi umat. Kementerian Agama bersama Baznas telah menyalurkan stimulus Rp5,1 miliar untuk 34 masjid di tiga provinsi sebagai seed capital pengembangan usaha produktif.
Di Palangka Raya, Wakil Wali Kota Achmad Zaini mendorong pengurus masjid mengadopsi teknologi digital dalam pencatatan keuangan demi transparansi dan profesionalisme. Kolaborasi antara UPI, Kemenag, dan BEI dalam pelatihan akuntansi syariah bagi Dewan Kemakmuran Masjid di Purwakarta menjadi bukti nyata sinergi lintas sektor.
Dilihat dari timing waktu, Ramadan menjadi momentum tepat untuk transformasi ini. Akademisi FEBI IAIN Pontianak Dr. Ita Nurcholifah, pernah menyatakan bahwa peningkatan aktivitas religius juga harus diimbangi penguatan literasi ekonomi syariah dan tata kelola profesional. Masjid selain menjadi pusat edukasi ritual keagamaan yang transendental juga dapat dijadikan pusat edukasi ekonomi syariah yang bersifat horizontal guna pemberdayaan ekonomi umat.
Masjid bukan lagi sekadar tempat khusyuk dalam sunyi. Di lantai bursa, di antara deretan angka dan grafik, denyut ekonomi umat mulai berdetak. Dari mimbar ke pasar modal, dari karpet sajadah ke lembar saham—ini adalah perjalanan panjang menuju kemakmuran yang diridhai.
Sharing Ide: Hery Arianto
Pemerhati Sosial & Media










