SINGKAWANG, AKCAYA – Satreskrim Polres Singkawang menangkap tiga terduga pelaku penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan AL di Jalan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, ketiga terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
“Ketiga terduga pelaku ini diduga memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut,” kata Raja Toga, Rabu (5/8/2026)
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) di halaman rumah korban, Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga ditembak menggunakan senapan angin hingga mengalami luka serius di dada kiri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga ditembak menggunakan senapan angin hingga mengalami luka serius pada bagian dada sebelah kiri,” ujarnya.
Korban sempat dibawa keluarga ke RS Abdul Aziz, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengungkap keterlibatan para pelaku.
“Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan tiga orang yang diduga sebagai tersangka,”ungkapnya.
Polisi menetapkan S sebagai terduga eksekutor penembakan. TSP diduga memerintahkan aksi sekaligus memberikan imbalan kepada eksekutor, sedangkan MS diduga mengantar pelaku ke lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit senapan angin, uang tunai Rp15,3 juta, satu telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua sepeda motor.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Penyidik masih mendalami motif, latar belakang, dan peran masing-masing tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. (elp)











Woowww