PONTIANAK, AKCAYA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan setelah mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada hari yang sama, Febrie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rumah Febrie sempat digeledah aparat kepolisian. Uang ratusan miliar dan puluhan emas ditemukan di sana. Foto Febrie bersama keluarga yang dipajang di dinding rumah juga ikut dibawa untuk disita.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula isu bahwa Febrie telah berangkat umrah. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kejaksaan Agung. Berikut rangkuman kronologi peristiwanya.
11 Juli 2026: Lepas Jabatan Jampidsus
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin dan disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas institusi di tengah proses hukum yang tengah berlangsung.
Posisi Jampidsus kemudian diisi oleh pelaksana tugas (Plt), Rudi Margono agar penanganan perkara tetap berjalan.
11 Juli 2026: Ditetapkan Tersangka
Beberapa jam setelah pengunduran dirinya diterima, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Dicegah ke Luar Negeri
Usai penetapan tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya atas permintaan penyidik.
Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Isu Febrie Berangkat Umrah
Pada 13 Juli 2026, media sosial diramaikan kabar yang menyebut Febrie telah berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah sebelum pencegahan ke luar negeri diberlakukan.
Isu itu memicu berbagai spekulasi mengenai keberadaan mantan Jampidsus tersebut.
Kejagung Bantah
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Anang bilang, Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri sehingga tidak mungkin berangkat umrah.
Anang juga memastikan Febrie masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif, dan keberadaannya berada dalam pantauan penyidik.
“Yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ujar Anang.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. (elp)










