PONTIANAK, AKCAYA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Dalam pertemuan yang membahas penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota, Norsan menilai pemekaran wilayah menjadi kebutuhan mendesak mengingat luasnya Kalimantan Barat dan meningkatnya tuntutan pelayanan publik.
“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” kata Norsan.
Menurut dia, dari 15 RUU yang sedang dibahas Komisi II DPR RI, tujuh di antaranya berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat.
Karena itu, pemerintah daerah berharap aspirasi dan kondisi lapangan dapat menjadi bagian dari pembahasan regulasi tersebut.
Norsan juga menyampaikan bahwa usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah diajukan sejak 2007.
Ia menegaskan berbagai persyaratan pemekaran, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah calon cakupan wilayah, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan, telah dipersiapkan.
“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kunjungan kerja itu bertujuan menyerap aspirasi daerah dalam penyusunan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, sekaligus menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan kebutuhan pemerintahan saat ini.
“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini,” kata Rifqinizamy.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan siap mendukung pembahasan RUU tersebut melalui penyediaan data dan masukan substantif guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. (elp)










