MAKASSAR, AKCAYA – Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan senilai sekitar Rp90 miliar menggunakan mobil insinerator BNN di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen pemberantasan narkoba. “Untuk wilayah hukum Sulsel kita sudah sepakat berperang dengan narkoba,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 56,8 kg sabu, 2 kg ganja, 209 butir ekstasi, 7,6 kg kokain, dan 157 cartridge etimodate (cairan vape).

“Total nilai barang bukti yang dimusnahkan jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp90 miliar, dengan jumlah korban pengguna narkoba yang bisa diselamatkan sekitar 237 ribu orang,” kata Djuhandhani.

Kapolda menyebut sejumlah kasus besar yang diungkap dalam lima bulan pertama 2026 merupakan jaringan internasional dari Malaysia melalui jalur laut menuju Sulsel.

Pengungkapan terbesar dilakukan Polsek Pelabuhan Nusantara, Polres Parepare, dengan barang bukti 40 kg sabu dan 157 cartridge etimodate.

Secara kumulatif hingga pertengahan 2026, jajaran Polda Sulsel mengungkap 1.175 kasus narkotika dengan 1.778 tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain lebih dari 70 kg sabu, 2 kg ganja, 1.039 butir ekstasi, 30 kg kokain, tembakau sintetis, cairan sintetis, obat daftar G, dan 157 cartridge etimodate. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *