PUTUSSIBAU, AKCAYAPolsek Pengkadan, Polres Kapuas Hulu, menangani kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur yang videonya viral di Facebook sejak Kamis, 30 April 2026.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan penanganan telah dilakukan.

“Benar, kami telah menerima informasi terkait beredarnya video viral dugaan perundungan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pengkadan. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polsek Pengkadan bersama pihak terkait,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Korban diketahui berinisial M, siswi kelas 3 SDN 01 Menendang. Sementara terduga pelaku adalah kakak kelasnya, yakni RA, VL, MT (kelas 6), serta DK yang merupakan siswi kelas 7 SMPN 1 Menendang. Peristiwa terjadi pada Minggu, 26 April 2026 di Desa Martadana.

Polisi mengungkapkan, penanganan sebenarnya sudah dilakukan sebelum video viral, termasuk mediasi di sekolah pada 29 April 2026 dengan pendampingan personel kepolisian.

“Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengunggah video. Berdasarkan keterangan, video tersebut diperoleh dari pihak lain dan bukan dari sumber asli kejadian,” tambahnya.

Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 2 Mei 2026 di sekolah, dilanjutkan musyawarah desa pada 4 Mei 2026 dengan melibatkan orang tua dan unsur Forkopimcam.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai dengan mengedepankan pendekatan humanis dan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat,” tegas Iptu Jamali.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut demi melindungi kondisi psikologis korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut karena dapat berdampak buruk terhadap psikologis korban,” pungkasnya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *