PONTIANAK, AKCAYA – Kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sinar Keadilan Sambas (YBH-SKS), Ariska dan Rekan, menyoroti belum adanya tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas terkait laporan dugaan kelalaian medis yang terjadi di RSUD Sambas.

Padahal, menurut mereka, berbagai fakta pelayanan medis yang menjadi sorotan telah terungkap secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara seorang anak berinisial N.

Laporan dugaan kelalaian medis tersebut diketahui telah disampaikan pihak keluarga kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas pada 29 April 2026. Dalam laporan itu, keluarga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan medis yang diberikan RSUD Sambas, khususnya tindakan dokter dan tenaga kesehatan sejak pasien pertama kali datang hingga terjadinya persalinan.

Namun hingga memasuki pekan ketiga sejak laporan disampaikan, keluarga maupun kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut.

Menurut kuasa hukum, fakta-fakta yang tercantum dalam BAP menunjukkan adanya sejumlah persoalan pelayanan medis yang patut mendapat perhatian serius.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, anak berinisial N disebut datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sambas pada periode 30 November hingga 2 Desember 2025 dengan keluhan sakit perut hebat. Namun, pemeriksaan yang dilakukan disebut hanya berupa pengecekan menggunakan stetoskop dan pemberian suntikan pereda nyeri tanpa pemeriksaan obstetri lanjutan seperti ultrasonografi (USG) maupun pemeriksaan kandungan.

Selain itu, dalam BAP juga disebutkan bahwa pasien berulang kali mengeluhkan mules hebat, keluarnya cairan dari kemaluan, hingga mengalami pendarahan. Namun pasien diduga justru diberikan obat pencahar melalui anus dengan asumsi mengalami gangguan pencernaan.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada persalinan yang terjadi di toilet rumah sakit tanpa pendampingan tenaga kesehatan maupun penanganan persalinan secara medis.

“​​Kami menilai sangat tidak adil apabila seorang anak harus menanggung seluruh beban pidana, sementara dugaan kelalaian dalam pelayanan medis di fasilitas kesehatan negara justru belum diperiksa secara terbuka dan akuntabel,” tegas Ariska dan Rekan dalam keterangannya.

Kuasa hukum menilai belum adanya respons dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas di tengah terbukanya fakta-fakta medis dalam proses penyidikan menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan aspek pelayanan kesehatan dalam perkara tersebut.

Mereka menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan untuk mengaburkan proses pidana yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Atas dasar itu, YBH-SKS mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat sekaligus membuka hasil pemeriksaan internal terkait pelayanan medis di RSUD Sambas secara transparan dan akuntabel.

Jika dalam waktu dekat belum ada tanggapan maupun kejelasan resmi, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melayangkan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia serta mekanisme pengawasan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut kuasa hukum, kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan daerah agar perlindungan hak anak, kualitas layanan medis, serta penegakan hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan berbasis fakta yang utuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *