PONTIANAK, AKCAYA – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak dapat dilakukan secara bebas. Penggunaannya harus mengacu pada komposisi anggaran yang terkandung di dalam SiLPA serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Amirullah usai Rapat Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/6/2026).

“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya.

Amirullah menjelaskan, sebagian dana yang tercatat dalam SiLPA merupakan alokasi untuk membayar kegiatan tahun anggaran 2025 yang penyelesaiannya berlanjut pada 2026. Selain itu, terdapat pula sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi sehingga memengaruhi ruang penggunaan SiLPA.

“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD, SiLPA Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp138,87 miliar. Dana tersebut nantinya menjadi bagian dari penerimaan pembiayaan dalam APBD tahun berjalan.

“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelas Amirullah.

Ia menerangkan, dalam mekanisme pengelolaan APBD, SiLPA akan dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan dan penggunaannya dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan. Proses tersebut tetap harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, pembahasan dilakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di pihak eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai representasi legislatif.

“Persetujuan bersama dilakukan melalui dua tim, yakni Badan Anggaran di legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di eksekutif,” ujarnya.

Amirullah menambahkan, pembahasan SiLPA merupakan bagian dari siklus pengelolaan APBD yang diawali dengan penetapan APBD murni, dilanjutkan APBD Perubahan, hingga penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” tuturnya.

Ia menegaskan, penggunaan SiLPA akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan, kewajiban daerah, serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *