PONTIANAK, AKCAYA– Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad mengungkap penyelundupan 21,4 kilogram sabu dan mengamankan seorang warga negara Malaysia yang diduga sebagai kurir.

Barang bukti sabu seberat 21,4 kilogram beserta terduga pelaku berinisial MO (66), warga Johor, Malaysia diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar di Mapomdam XII/Tanjungpura, Kamis (11/6/2026).

Penyerahan dilakukan Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito melalui Danrem 121/Alambhana Wanawai, Brigjen TNI Purnomosidi ke Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap saat personel Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin Pasiops Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kapten Arh Rino Pambudi, melaksanakan patroli dan ambush di jalur tidak resmi atau ‘jalur tikus’ di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (10/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa MO yang diketahui membawa 20 paket sabu. Narkotika itu dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau untuk mengelabui aparat saat melintasi perbatasan.

“Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke BNNP Kalbar untuk penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Purnomosidi.

Pengungkapan ini, juga kata Purnomosidi membuktikan ‘jalur tikus’ di kawasan perbatasan masih menjadi target jaringan narkotika internasional menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia.

Keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan tersebut sekaligus menjadi bukti pengawasan dan pengamanan perbatasan terus diperketat, guna mencegah masuknya narkotika yang mengancam masyarakat dan generasi bangsa. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *