PONTIANAK, AKCAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menegaskan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berjalan meski masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, berakhir pada 17 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, mengatakan berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap kedua terdakwa.
“Berakhirnya masa penahanan tidak berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata I Wayan dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, status bebas demi hukum dapat terjadi ketika masa penahanan yang sah telah berakhir dan tidak terdapat dasar perpanjangan penahanan dari pejabat yang berwenang. Dalam kondisi tersebut, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, persoalan penahanan harus dilihat berdasarkan status perkara, masa penahanan yang telah dijalani, serta kewenangan aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan.
“Pembebasan dari tahanan karena masa penahanan berakhir tidak menghapus status perkara yang sedang disidangkan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin pada tahun anggaran 2020–2022.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di persidangan. Karena itu, seluruh dalil dalam surat dakwaan maupun pembelaan terdakwa akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Kejati Kalbar menegaskan penghormatan terhadap proses persidangan, kepastian hukum, serta hak-hak para terdakwa harus tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (elp)











