PONTIANAK, AKCAYA – Sekda Kalbar, Harisson mengatakan Pemprov Kalbar akan selalu transparan dan melakukan penguatan fiskal APBD Kalbar.

“Pemprov Kalbar berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Opini WTP merupakan hasil kerja bersama, termasuk dukungan DPRD Kalbar,” ujarnya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Aula Balairung DPRD Kalbar, Senin (22/6/2026).

Paripurna mengagendakan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penjelasan mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Harisson mengapresiasi masukan fraksi-fraksi DPRD dan dukungan terhadap keberhasilan Pemprov Kalbar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Ia menyebut SILPA Tahun Anggaran 2025 pasca-audit mencapai Rp497,48 miliar.

Sementara penurunan pendapatan daerah dipengaruhi belum tersalurkannya secara penuh sejumlah dana transfer pusat, termasuk DBH Pajak dan DAU untuk penggajian PPPK.

Untuk memperkuat kemandirian fiskal, Pemprov Kalbar mengoptimalkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, antara lain lewat program SAMSAT GOKATAN, penguatan Pajak Air Permukaan, pendataan Pajak Alat Berat, serta perluasan pembayaran non-tunai.

“Pemprov Kalbar terus mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah berbasis digital untuk memperkuat PAD dan kemandirian fiskal,” kata Harisson.

Ia juga memaparkan capaian pembangunan daerah periode 2020–2025. Angka kemiskinan turun dari 7,17 persen menjadi 6,16 persen, prevalensi stunting menjadi 14 persen, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,63 persen, dan Gini Rasio membaik dari 0,313 menjadi 0,308.

“Indikator pembangunan menunjukkan tren positif, ditandai penurunan kemiskinan, stunting, dan pengangguran,” ungkapnya.

Terkait Raperda Perubahan Pengelolaan BMD, Harisson menegaskan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan aturan nasional sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

“Perubahan Perda BMD menyesuaikan regulasi nasional dan mengoptimalkan aset daerah untuk mendukung penguatan fiskal,” jelasnya. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *