PONTIANAK, AKCAYA – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan Edi dalam kegiatan Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri yang digelar secara daring, Rabu (13/5/2026).
Menurut Edi, sejumlah ketentuan dalam UU HKPD perlu ditinjau kembali karena berdampak terhadap potensi penerimaan daerah. Salah satunya berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir yang saat ini dibatasi paling tinggi 10 persen.
Ia menilai pemerintah daerah perlu diberikan ruang yang lebih proporsional dalam mengelola potensi pajak daerah, khususnya pada sektor-sektor yang berkembang di wilayah perkotaan.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 30 persen seperti yang dulu diatur dalam UU PDRB,” ujarnya.
Selain sektor parkir, Edi juga menyoroti pengaturan jasa sewa kamar atau rumah kos. Ia mendorong agar rumah kos kembali dimasukkan secara tegas sebagai objek PBJT jasa perhotelan karena sebelumnya sektor tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Menurutnya, perubahan pengaturan pasca-UU HKPD membuat potensi pendapatan daerah dari sektor rumah kos berkurang. Padahal, Kota Pontianak sebagai kota jasa dan pendidikan memiliki jumlah mahasiswa serta pekerja dari luar daerah yang cukup besar sehingga sektor rumah kos berkembang pesat dan memiliki nilai ekonomi signifikan.
“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.
Edi menegaskan, usulan revisi UU HKPD bukan semata-mata untuk meningkatkan pungutan daerah, melainkan demi menciptakan keadilan fiskal dan memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, menyatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi daerah sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.
“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” singkatnya. (lxy)










