PONTIANAK, AKCAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak mengawasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pengawasan dilakukan untuk memastikan data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor partai politik sesuai dengan kondisi faktual.

Pengawasan tersebut diperkuat melalui koordinasi antara Bawaslu Kota Pontianak dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak di Kantor KPU Pontianak, Kamis (22/10/2026).

Koordinasi ini berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Kedua regulasi tersebut menjadi acuan dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

Advertisement

Berdasarkan data KPU Kota Pontianak, pada Semester I Tahun 2026 terdapat 7 partai politik yang tidak melakukan pemutakhiran data. Sementara itu, 12 partai politik tercatat melakukan pemutakhiran melalui sistem tersebut.

Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Dina Diana Andrini, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan data yang tercatat dalam Sipol sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Data dalam Sipol diharapkan sesuai dengan kondisi di lapangan, baik terkait kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor tetap partai politik,” ujarnya.

Selama Semester I Tahun 2026, Bawaslu Pontianak telah melakukan pengawasan langsung terhadap 10 dari 14 partai politik yang dijadwalkan. Selain itu, pengawasan tidak langsung juga dilakukan melalui Sipol untuk mencermati data yang disampaikan partai politik.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya partai politik yang belum memperbarui data kepengurusan dan domisili kantor. Pengawas juga menemukan ketidaksesuaian data keanggotaan yang memerlukan pencermatan lebih lanjut.

Di sisi lain, keterbatasan akses terhadap data keanggotaan dalam Sipol menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan. Dina menjelaskan, data yang dapat diakses Bawaslu meliputi nama, alamat, wilayah administrasi, nomor kartu tanda anggota (KTA), serta penerbit KTA.

Menurut Dina, koordinasi dengan KPU diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong partai politik melakukan pemutakhiran data secara berkala sesuai kondisi faktual.

“Kami berharap koordinasi dengan KPU dapat memperkuat pengawasan dan mendorong partai politik melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi faktual. Dengan demikian, data kepartaian dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Melalui pengawasan berkelanjutan tersebut, Bawaslu Pontianak berharap data partai politik yang tercatat dalam Sipol semakin akurat dan mutakhir, sehingga informasi mengenai kepengurusan maupun keanggotaan partai dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *