Pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026, citra satelit Himawari-9 menangkap sesuatu yang selama bertahun-tahun dihindari Jakarta: gumpalan asap dari Kalimantan telah menembus atmosfer ibu kota, melayang pada ketinggian dua hingga tiga kilometer di atas tanah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi bahwa sebaran asap itu tidak lagi berhenti di batas administratif provinsi; ia telah mencapai Banten, DKI Jakarta, dan sebagian Jawa Barat, dibawa oleh pola angin lapisan bawah yang bergerak dari timur-tenggara menuju barat-barat laut. Secara area, asap itu “sudah sampai”. Namun secara vertikal, ia masih menggantung—belum menyentuh permukaan tempat manusia bernapas.
Di permukaan tanah, angka-angkanya berbicara dengan bahasa yang tidak sepenuhnya sepakat. Platform IQAir mencatat indeks kualitas udara (AQI US) Jakarta pada angka 162—kategori tidak sehat—dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 71 mikrogram per meter kubik pada Sabtu dini hari, 17 Oktober. Stasiun BMKG Kemayoran, pada waktu yang berdekatan, mencatat PM2.5 sebesar 51,1 mikrogram per meter kubik dengan nilai ISPU 99, yang masih masuk kategori sedang. Perbedaan itu bukan sekadar soal alat; ia mencerminkan bahwa Jakarta tidak pernah bernapas dari satu sumber tunggal. Emisi kendaraan, aktivitas industri, dan pembakaran terbuka di dalam kota terus menyumbang beban polutan, sehingga penurunan kualitas udara tidak dapat direduksi menjadi semata-mata “kiriman” dari Kalimantan.
Sebelum asap itu terlihat di atas langit Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI sempat menegaskan bahwa hingga 14 Oktober, pemodelan HYSPLIT belum menunjukkan lintasan polutan dari Sumatera atau Kalimantan menuju Jakarta; arah angin pada berbagai ketinggian masih dari timur hingga tenggara, kecil kemungkinan membawa asap karhutla ke ibu kota. Pernyataan itu benar untuk rentang waktunya. Namun atmosfer bergerak lebih cepat daripada jadwal rilis data. Dalam hitungan hari, angin berbelok, dan asap yang sebelumnya hanya berada di atas Kalimantan menemukan jalannya menuju Jawa. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengakui kualitas udara memburuk dalam dua hingga tiga hari terakhir, tetapi ia membantah bahwa kabut di ibu kota sepenuhnya berasal dari karhutla Kalimantan. Kedua hal itu bisa benar sekaligus: Jakarta memang punya polusi lokal yang kronis, dan kini ia juga punya lapisan asap tambahan yang datang dari luar.
Yang tidak bisa dibantah adalah beban yang sudah menumpuk di atas pundak warga. Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla sepanjang 18 Agustus hingga 13 Oktober 2026, dengan 63.711 kasus di antaranya terjadi pada anak usia 0–5 tahun. Pada 13 Oktober saja, tercatat 3.897 kasus ISPA harian yang tersebar di tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota. Di Jakarta, Dinas Kesehatan DKI mencatat 278.000 kasus ISPA sepanjang September 2026, dan hingga 15 Oktober sudah ada 39.320 kasus tambahan yang diperkirakan masih akan bertambah hingga akhir bulan. Angka-angka ini bukan statistik yang netral; mereka adalah anak-anak yang batuk di malam hari, orang tua yang sesak napas, dan ruang-ruang keluarga yang terpaksa menutup jendela rapat-rapat.
Di luar angka kesehatan, ada biaya ekonomi yang senyap tetapi nyata. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai Rp29,54 triliun, setara 0,23 persen dari produk domestik bruto nasional, dan proyeksi totalnya hingga akhir tahun berada dalam rentang Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Potensi kehilangan penerimaan pajak bersih di daerah diperkirakan mencapai Rp269,86 miliar. Sementara itu, jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia pada 14 Oktober tercatat 1.297 titik, dengan Sumatera sebagai penyumbang terbesar—505 titik—disusul Kalimantan dengan 346 titik dan Papua-Maluku dengan 330 titik. Pada 15 Oktober, angka itu sempat melonjak menjadi 799 titik dalam satu malam, sebelum kembali turun menjadi 354 titik pada 16 Oktober. Fluktuasi sebesar itu menunjukkan bahwa api belum benar-benar berada di bawah kendali; ia bergerak, menyala, dan padam dalam ritme yang tidak sepenuhnya bisa diikuti oleh respons darat dan udara.
Di tingkat daerah, sejumlah provinsi sudah lebih dulu mengambil sikap. Riau menetapkan status siaga darurat karhutla sejak 13 Februari hingga 30 November 2026. Kalimantan Barat dan Riau disebut sebagai dua provinsi yang paling awal menetapkan status darurat, sementara Menteri Lingkungan Hidup meminta daerah-daerah rawan lain untuk mengikuti. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memfokuskan penanganan pada enam provinsi prioritas: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, dengan Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan sebagai titik paling berat. Operasi modifikasi cuaca dijalankan tanpa batas waktu di Kalimantan Tengah, sementara 49 helikopter dikerahkan untuk water-bombing dan pendinginan lahan gambut. Kementerian Lingkungan Hidup menyelidiki 42 perusahaan yang diduga menjadi dalang pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan, dan telah menyegel 50 badan usaha terkait.
Namun di tingkat pusat, jawabannya masih belum berubah. Menko Polkam Dudung Abdurachman, pada 12 Oktober 2026, menyatakan bahwa pemerintah belum akan menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena “masih mampu kita mengatasi”. Kepala BNPB yang baru dilantik, Kristomei Sianturi, pada 15 Oktober mengatakan bahwa penentuan status masih akan dikaji, dan menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah nama status, melainkan kecepatan dan respons di lapangan. Pemerintah mencatat bahwa titik panas nasional sempat turun 77,5 persen dalam 24 jam hingga 13 Oktober, dan menilai penurunan itu sebagai tanda bahwa penanganan masih berada dalam kendali eksekutif.
Tetapi tekanan datang dari banyak arah. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sustainabilitas, pada 16 Oktober, mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan alasan bahwa dampak kesehatan telah melampaui kapasitas respons daerah. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyebut bahwa karhutla “faktanya malah sudah bencana internasional” dan meminta status nasional segera ditetapkan. Di dunia internasional, Malaysia dan Singapura telah menawarkan bantuan armada pemadam udara dan personel; Malaysia menawarkan satu pesawat Bombardier CL-415MP, tiga helikopter, dan 52 personel. Presiden Prabowo Subianto, menurut laporan Kantor Berita Central News Agency (CNA), telah menyetujui penerimaan bantuan asing, dan BNPB sedang membahas kerja sama teknisnya. Asap itu sendiri telah melintasi batas negara: Malaysia dan Timor Leste yg melaporkan penutupan sekolah di sejumlah daerah akibat kabut asap.
Secara hukum, penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden. Undang-Undang 24/2007 memberikan diskresi kepada Presiden, tetapi diskresi itu tidak berjalan dalam kekosongan kriteria. Secara umum, indikator yang lazim digunakan mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Dalam praktik sebelumnya, BNPB pernah merumuskan ambang batas bencana nasional sebagai korban lebih dari 500 orang, kerugian lebih dari Rp1 triliun, dan cakupan wilayah yang melampaui satu provinsi. Jika ambang itu dibaca secara kaku, karhutla 2026—dengan 283.270 kasus ISPA, kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah, dan dampak yang menyebar di sedikitnya tujuh provinsi serta melintasi batas negara—telah lama melewatinya. Tetapi jika dibaca sebagai alat komunikasi politik, status nasional adalah pengakuan bahwa negara tidak lagi bisa menangani persoalan ini dengan struktur komando yang terdesentralisasi dan anggaran daerah yang terbatas.
Pertanyaannya, kemudian, bukan lagi apakah asap sudah sampai ke Jakarta. Asap itu sudah ada di atmosfer, dan angin bisa membawanya turun ke permukaan kapan saja jika kecepatannya melemah. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah pusat akan menunggu sampai asap itu benar-benar menyentuh tanah—sampai AQI menembus angka yang tidak bisa lagi disebut “sedang”, sampai rumah sakit daerah kewalahan, sampai sekolah-sekolah ditutup bukan karena pembelajaran jarak jauh yang direncanakan, melainkan karena udara di luar ruangan tidak lagi layak dihirup—sebelum mengakui bahwa ini bukan lagi persoalan enam provinsi, melainkan persoalan negara.
Jakarta mungkin masih punya waktu untuk bernapas. Tetapi waktu itu tidak datang dari langit; ia datang dari keputusan. Dan keputusan itu, untuk sementara, masih ditunda.
Sharing Ide: Hery Arianto
Pemerhati Sosial & Media











