JAKARTA, AKCAYA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keberangkatan 42 WNI yang diduga akan menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,mengatakan langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara. “Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” ujarnya mengutip ANTARA, Sabtu (2/5/2026)

Salah satu kasus melibatkan 23 orang dalam satu rombongan tujuan Jeddah. Petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen, dan setelah diperiksa mereka diketahui hendak berhaji dengan visa yang tidak sesuai, bahkan sempat mengaku sebagai pekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan penundaan dilakukan untuk melindungi warga. “Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi,” katanya.

Imigrasi memastikan pengawasan akan terus diperketat selama musim haji dan mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *