KUBU RAYA, AKCAYA – Bupati Kubu Raya Sujiwo memerintahkan penghentian sementara aktivitas penimbunan lahan di samping Kantor PT Jaga Aman, Jalan Arteri Supadio, Jumat (23/10/2026). Langkah ini diambil setelah muncul keluhan warga terkait tanah yang mengotori badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sujiwo meminta Satpol PP Kubu Raya menertibkan aktivitas tersebut. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta segera membersihkan tanah yang berserakan di jalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kubu Raya, Dedy Hidayat, mengatakan pihaknya belum mengetahui identitas pemilik lahan. Ia juga menyebut kegiatan penimbunan tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan.
“Pemiliknya belum tahu siapa. Izin lingkungan tidak ada. Saat ini masih di ranah umum, jadi wewenang Trantib Satpol PP. Kami dari LH akan mengeluarkan surat untuk menghentikan kegiatan selama belum ada persetujuan lingkungan dan izin terkait,” kata Dedy.
Pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui langkah administratif. Aktivitas penimbunan diharapkan tidak dilanjutkan sebelum persyaratan lingkungan dan perizinan yang diperlukan dipenuhi.
Sujiwo menegaskan, pemerintah daerah tetap mendukung investasi dan kegiatan usaha yang dapat mendorong perekonomian Kubu Raya. Namun, pelaku usaha harus mematuhi aturan dan memperhitungkan dampak kegiatannya terhadap masyarakat.
“Saya sangat mendukung para pengusaha dan investor yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kabupaten Kubu Raya. Kita ingin iklim investasi tumbuh dengan baik, karena dapat mendorong perekonomian dan membuka peluang usaha,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kepentingan publik tidak diabaikan demi kepentingan usaha.
“Silakan berusaha dan berinvestasi di Kubu Raya. Pemerintah daerah sangat mendukung. Tetapi, aturan harus dipatuhi dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jangan semaunya sendiri dengan alasan apa pun,” tegas Sujiwo.
Penghentian sementara ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan keluhan warga. Selain penertiban aktivitas penimbunan, pembersihan badan jalan diperlukan agar lalu lintas di Jalan Arteri Supadio tetap aman dan nyaman.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.











