PONTIANAK, AKCAYA – Tiga orang terlapor kasus pembakaran lahan di Kabupaten Sambas direkomendasikan mendapat sanksi administratif. Rekomendasi itu dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat setelah hasil penanganan perkara dinilai tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Satpol PP Kalbar, Suherman, mengatakan penanganan selanjutnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berdasarkan Kearifan Lokal.
“Kesimpulannya memang tidak terdapat unsur tindak pidana di sana. Sehingga berlaku Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berdasarkan Kearifan Lokal,” kata Suherman.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Sambas melalui proses penyelidikan dengan melibatkan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli, perkara itu kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan peraturan daerah.
Satpol PP Kalbar menggelar pembahasan lintas instansi bersama Dinas LHK, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Biro Hukum, serta Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kalbar untuk menyelaraskan langkah penanganan.
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP untuk menyurati Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura agar menindaklanjuti rekomendasi sanksi administratif terhadap ketiga terlapor.
Menurut Suherman, berdasarkan hasil investigasi, salah satu terlapor diduga membakar lahan miliknya sendiri. Sementara dua terlapor lainnya diduga membakar lahan milik orang lain untuk membuka area pertanian atau perkebunan.
Lahan tersebut direncanakan digunakan untuk menanam padi, jagung, dan palawija.
“Dari kami sudah merekomendasikan untuk dilakukan atau diberikan sanksi administrasi kepada tiga orang di sana,” ujarnya.
Suherman menjelaskan, Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, Satpol PP Kalbar memiliki 10 personel PPNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Ia menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran oleh korporasi memiliki mekanisme dan kewenangan berbeda. Karena itu, koordinasi antarlembaga diperlukan agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi sanksi administratif tersebut menjadi salah satu jalur penegakan aturan terhadap dugaan pelanggaran pembukaan lahan di Sambas. Tindak lanjutnya kini berada pada instansi terkait sesuai kewenangannya. (elp)











