PONTIANAK, AKCAYA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan terus memperketat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan, sekaligus menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan pelayanan kepada masyarakat berjalan aman serta berkualitas.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk mengidentifikasi berbagai potensi ketidaksesuaian. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi.
Pemeriksaan juga mencakup kepatuhan SPBU terhadap prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melalui pembinaan maupun pemberian sanksi kepada pengelola SPBU. Bentuk penindakan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kualitas pelayanan di SPBU.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat yang memang berhak menerima.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Jumlah surat pembinaan dan sanksi tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat. Hal itu dapat terjadi berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi yang dilakukan pada periode berbeda.
Pembinaan dan sanksi yang diberikan memiliki tingkatan sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan. Bentuknya mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara kegiatan operasional SPBU.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan,” jelas Edi.
Pembenahan tersebut mencakup aspek operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja hingga kualitas pelayanan kepada konsumen.
Pertamina juga tidak hanya berfokus pada pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Evaluasi dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.
Pengawasan turut diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital. Pertamina juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam rangka memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan.
Edi menegaskan, pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat dan pemenuhan kebutuhan energi.
Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Edi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dalam menjaga ketertiban penyaluran BBM sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan energi yang sesuai standar.











