KUBU RAYA, AKCAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong pemulihan lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar kembali produktif dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan.
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan dengan memadamkan api. Pemulihan lahan dan dukungan kepada masyarakat untuk mengelolanya secara produktif juga menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran berulang.
Menurut Norsan, masyarakat perlu difasilitasi agar dapat mengolah lahan tanpa menggunakan metode pembakaran. Salah satu dukungan yang dinilainya dapat diberikan adalah pemanfaatan alat berat untuk mempercepat proses pengolahan lahan.
“Nanti ke depannya bagaimana kita bisa bekerja sama dengan PUPR atau apa, memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meminjamkan alat berat, mungkin untuk mengolah lahan ini supaya cepat menjadi lahan pertanian,” ujar Norsan saat meninjau karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai, lahan yang telah dikelola menjadi kawasan pertanian atau perkebunan produktif akan mendorong masyarakat ikut menjaganya. Sebaliknya, lahan yang tidak dimanfaatkan berpotensi kembali dibakar karena pembakaran dianggap sebagai cara yang lebih cepat dan murah untuk membuka lahan.
“Kalau seandainya kita tidak bantu, mereka akan mengerjakan dengan cara membakar,” katanya.
Selain mendorong pengolahan lahan, Norsan juga meminta dilakukan penghijauan kembali setelah musim kemarau berakhir. Ia meminta jajaran bidang lingkungan hidup dan kehutanan menyiapkan bibit tanaman untuk ditanam bersama di kawasan yang terdampak karhutla.
“Nanti setelah kemarau ini, saya minta dari lingkungan hidup dan kehutanan siapkan bibit. Kita datang ke sini lagi, kita tanam sama-sama, kita hijaukan,” ujarnya.
Menurut Norsan, pemulihan lahan harus melibatkan masyarakat. Dengan demikian, kawasan yang sebelumnya terbakar tidak kembali menjadi lahan terlantar yang rawan mengalami kebakaran.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memulihkan kondisi lingkungan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali mengelola lahan secara produktif sekaligus mendorong praktik pengelolaan lahan yang lebih berkelanjutan. (elp)











