PONTIANAK, AKCAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan menghormati keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat terkait pengembalian dana hibah pembangunan gedung parkir senilai Rp19,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Mengutip suarapemredkalbar.com, Jumat (28/8/2026), Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan keputusan tersebut dipandang langkah bijak menjaga suasana tetap kondusif, sekaligus sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi efisiensi anggaran yang sedang dihadapi Pemprov Kalbar.

“Kami memandang langkah tersebut sebagai upaya menjaga suasana tetap kondusif dan keprihatinan beliau terhadap kondisi efisiensi anggaran yang sedang dihadapi pemerintah daerah,” ujar Iskandar.

Advertisement

Pernyataan Zulkarnaen berkaitan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar,  Emilwan Ridwan yang pengembalian dana hibah sebesar Rp19,1 miliar setelah ramai disorot oleh masyarakat Kalbar.

Iskandar menjelaskan, Dinas PUPR Kalbar akan menindaklanjuti perkembangan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila hasil proses tender yang dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) nantinya diserahkan kepada Dinas PUPR, maka pihaknya tidak akan melanjutkan proses tersebut hingga tahap penandatanganan kontrak.

“Jika hasil tender dari PBJ diserahkan ke Dinas PUPR, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Namun, kami tidak akan melanjutkan proses tersebut ke tahap berkontrak,” tegasnya.

Menurut Iskandar, keputusan untuk tidak melanjutkan kontrak diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun ketentuan dalam pengelolaan keuangan dan aset pemerintah.

“Kontrak tidak mungkin kami lakukan karena hasil pekerjaan nanti berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya terkait belanja konstruksi atau belanja modal yang dilakukan pada aset milik Kejaksaan Tinggi. Hal tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses hibah yang sebelumnya direncanakan telah secara tegas ditolak oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dengan demikian, Dinas PUPR Kalbar menilai tidak terdapat dasar untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung parkir tersebut.

“Karena proses hibahnya sudah secara tegas ditolak oleh Bapak Kajati, maka tentu menjadi pertimbangan bagi kami untuk tidak melanjutkan pekerjaan ke tahap kontrak,” katanya.

Terkait dana hibah sebesar Rp19,1 miliar yang dikembalikan tersebut, Iskandar menegaskan bahwa penggunaannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Kalbar.

Dinas PUPR, kata dia, tidak dapat menentukan penggunaan kembali anggaran tersebut berdasarkan inisiatif sendiri.

“Untuk anggaran hibah yang dikembalikan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Kalbar. Dinas PUPR tidak berhak menggunakan anggaran tersebut atas inisiatif dinas. Penggunaan dan pengalokasiannya tentu harus mengikuti mekanisme serta kebijakan Pemprov Kalbar,” pungkas Iskandar. (elp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *