Di ruang-ruang digital yang sunyi, sebuah suara rekaman pemimpin politik beredar. Jernih. Meyakinkan. Namun, ia adalah gema dari ketiadaan—sebuah deepfake yang lahir dari rahim kecerdasan buatan.
Di lain sudut, sebuah gambar berubah: calon pemimpin berwajah garang disulap menjadi figur imut nan akrab, seolah-olah ia adalah teman lama setiap pemilih.
Ini bukan fiksi ilmiah. Ini adalah potret nyata Pemilu 2024 di Indonesia, di mana AI telah menjadi aktor senyap yang bermain di atas panggung demokrasi.
Pertanyaan besar pun mengemuka: di tengah arus kecanggihan teknologi yang bisa memanipulasi suara, wajah, dan bahkan emosi massa, masih relevankah mengandalkan pengawasan partisipatif? Ataukah ia hanya secercah lilin di tengah badai digital?
Perjalanan Pemilu 2024 menjadi titik balik. Kecerdasan buatan tidak lagi sekadar alat bantu kampanye, tetapi juga senjata amplifikasi pengaruh.
Kajian akademis mengungkap bahwa AI telah digunakan untuk micro-targeting—menyusun narasi emosional yang menyasar celah psikologis kelompok pemilih tertentu, mengeksploitasi bias, dan mereduksi ruang deliberasi publik. Bahkan, muncul temuan bahwa 18 persen publik meyakini kebenaran video deepfake yang beredar.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengingatkan bahwa “kebebasan pemilu ke depan bukan hanya bebas dari tekanan fisik, tetapi juga harus bebas dari manipulasi, hoaks, deepfake, dan tekanan digital”.
Ancaman ini nyata: akun-akun anonim mendominasi penyebaran ujaran kebencian dan hoaks, sebuah pola yang diprediksi akan semakin masif di Pemilu 2029.
Regulasi pun tertatih-tatih. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyoroti bahwa perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kerangka aturan yang ada.
Mahkamah Konstitusi memang telah melarang penggunaan AI yang berlebihan dalam kampanye melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Namun, celah masih menganga: regulasi saat ini lebih berorientasi pada peserta pemilu yang terdaftar, sementara disinformasi justru banyak disebarkan oleh akun anonim dan simpatisan tak terdaftar.
Namun, di tengah kecanggihan ancaman, pengawasan partisipatif bukanlah cerita usang. Ia justru menemukan momentum barunya.
Bawaslu mencatat hingga 2024, terdapat 19.788 kader pengawas partisipatif aktif, 299 komunitas kader, 8.928 forum warga, dan 1.112 kampung pengawasan partisipatif. Ini bukan sekadar angka.
Ini adalah gerakan akar rumput yang bergerak nyata. Komunitas seperti Perisai Demokrasi di Jawa Tengah bahkan rela “iuran” untuk memastikan pengawasan berjalan, memberikan informasi detail yang memudahkan Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Di era digital, pengawasan partisipatif bertransformasi. Masyarakat tidak hanya mengawasi kotak suara, tetapi juga ruang digital. Bawaslu mendorong penggunaan media sosial dan AI untuk mengoptimalkan pengawasan.
Di Kabupaten Malang, misalnya, program “AWAS DIGITAL” dibentuk untuk membekali generasi muda dengan keterampilan pengawasan pemilu berbasis digital. Literasi digital menjadi kunci: masyarakat diajak menjadi agen yang mampu membedakan konten asli dan manipulasi AI.
Mampukah pengawasan partisipatif diandalkan? Jawabannya adalah tidak sendiri. Ia tidak bisa berdiri soliter. Ia membutuhkan ekosistem.
Puadi, Anggota Bawaslu, menegaskan bahwa “teknologi dapat memperkuat demokrasi, tetapi hanya apabila digunakan secara etis, diawasi secara transparan, dan didukung partisipasi aktif masyarakat”.
Pengawasan digital bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama—kolaborasi antara lembaga negara, platform media sosial, akademisi, dan masyarakat sipil.
Kolaborasi ini penting karena AI bisa menjadi pedang bermata dua. Ia dapat menjadi ancaman, tetapi juga alat mitigasi. Bawaslu, misalnya, berencana menggunakan AI untuk memetakan potensi informasi menyimpang melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Teknologi watermarking juga didorong untuk melacak konten buatan AI agar publik tidak mudah terkecoh.
Pengawasan partisipatif di era AI adalah pertaruhan. Ia adalah kesadaran kolektif bahwa demokrasi tidak hanya diurus oleh lembaga, tetapi oleh setiap warga.
Di tengah kecanggihan deepfake dan manipulasi algoritma, mata dan telinga publik yang kritis menjadi benteng terakhir.
Namun, benteng ini harus diperkuat. Dengan regulasi yang adaptif, literasi digital yang masif, dan kolaborasi lintas sektor, pengawasan partisipatif bukan hanya bisa diandalkan, tetapi juga menjadi roh dari demokrasi yang sehat.
Karena pada akhirnya, seperti yang diingatkan Puadi, “teknologi hanyalah alat. Yang menentukan kualitas demokrasi tetaplah manusia yang menggunakannya, integritas yang menjaganya, serta partisipasi masyarakat yang mengawalnya”.
Di tangan masyarakat yang melek teknologi dan berintegritas, suara-suara palsu di jagat digital akan kehilangan maknanya. Dan demokrasi akan tetap bersinar, jernih, seperti cermin yang tak pernah retak.
Sharing Ide: Hery Arianto
Pemerhati Sosial & Media











