PONTIANAK, AKCAYA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan Kamis (23/7/2026) di kawasan Tebet Timur, Jakarta.
Buronan yang diamankan adalah H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy, berdomisili di Jalan Mangga Blok A Gang IV RT 08/RW 09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara merupakan terpidana kasus penipuan yang telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026, yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 543/Pid/2025/PT.PTK tanggal 7 Oktober 2025, serta putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 297/Pid.B/2025/PN.Ptk tanggal 26 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, saat ditangkap Jimmy bersikap kooperatif.
“Setelah diamankan, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses eksekusi lebih lanjut,” kata Anang dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (23/7/2026)
Anang menambahkan Jaksa Agung terus mendorong seluruh jajarannya untuk aktif memburu buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya. (elp)










