PONTIANAK, AKCAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap Hidayat Nawawi, Askiman, dan Reni Goni dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang, Kamis (2/7/2026).
Kuasa para terdakwa, Andi Hariadi, mengapresiasi majelis hakim yang dinilai objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
“Putusan bebas bukti nyata tegaknya keadilan di persidangan, sekaligus menggugurkan tuntutan berat dari JPU sebelumnya yang menuntut Hidayat Nawawi dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta,” kata Andi.
Ia juga menegaskan, berdasarkan ketentuan KUHP baru, putusan bebas murni tersebut tidak dapat diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Andi, sejak awal pihaknya melalui pleidoi dan duplik telah menyatakan tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang terpenuhi.
Ia menilai konstruksi kerugian negara yang diajukan JPU mengabaikan fakta bahwa Gereja GKE “Petra” Sintang telah berdiri, bernilai lebih dari Rp8 miliar, dan digunakan oleh ribuan jemaat.
Ia juga menyebut ahli struktur yang dihadirkan JPU mencabut perhitungannya karena terbukti keliru serta menyatakan tidak ada kegagalan bangunan.
Selain itu, Andi mengatakan tuduhan Hidayat Nawawi memperkaya diri sebesar Rp3.748.906.017 tidak terbukti.
Menurutnya, Hidayat justru menggunakan dana talangan pribadi untuk menyelesaikan pembangunan gereja hingga terlilit utang material lebih dari Rp353 juta dan kehilangan aset pribadi berupa rumah serta ruko yang dilelang bank.
“Dengan putusan bebas ini, status hukum ketiga terdakwa pulih. Karena perkara langsung inkracht tanpa kasasi, hak, martabat, dan barang bukti pribadi yang tidak terkait perkara harus dikembalikan,” tegas Andi. (elp)










