SINTANG, AKCAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang mengungkap dugaan korupsi di Perumdam Tirta Senentang, Kabupaten Sintang.
Seorang kasir berinisial HY resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang pembayaran rekening air pelanggan selama kurang lebih 15 tahun.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Status tersangka terhadap HY ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Beraksi Sejak 2009
Berdasarkan hasil penyidikan, HY yang menjabat sebagai pengelola administrasi keuangan atau kasir diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Perumdam Tirta Senentang sejak 2009 hingga 2024.
Salah satu modus yang dilakukan yakni menuliskan nominal penarikan cek lebih besar daripada jumlah yang telah disetujui dalam daftar pengeluaran kas.
Selain itu, HY juga diduga tidak menyetorkan seluruh uang pembayaran rekening air pelanggan ke rekening resmi perusahaan sesuai nilai yang tercatat dalam Daftar Harian Penerimaan Kas (DHPK). Selisih dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Rekayasa Rekening Koran
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang.
Modusnya dilakukan dengan merekayasa data menggunakan aplikasi Microsoft Excel, kemudian mencetaknya pada kertas continuous form sehingga menyerupai rekening koran asli. Dokumen tersebut diduga dipakai untuk menyesuaikan laporan keuangan perusahaan agar penyimpangan tidak terdeteksi.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun,” ujar Taufik.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana tersebut, HY dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Sintang menahan HY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi,” tutup Taufik. (elp)










