PONTIANAK, AKCAYA – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya diselesaikan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Pontianak disahkan.
Menurutnya, naskah akademik RUU secara umum sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, masih ada persoalan batas wilayah, terutama di Perumnas IV Pontianak Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya.
Edi menjelaskan, setelah terbit Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, kawasan tersebut masuk wilayah Kubu Raya.
Padahal, warga selama ini ber-KTP Kota Pontianak dan memiliki sertifikat dengan administrasi Pontianak.
“Saat pemilu mereka masuk wilayah Kubu Raya sehingga tidak memilih. Waktu pilkada ditetapkan masuk wilayah kota sehingga baru bisa memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Persoalan serupa juga terjadi di Perumahan Star Borneo Residence 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Warga berharap seluruh kompleks masuk wilayah Kota Pontianak agar status administrasinya jelas.
Edi menegaskan hanya dua kawasan tersebut yang masih menjadi persoalan batas wilayah. Selebihnya, Pemkot Pontianak mendukung penuh pengesahan UU Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot telah berkomunikasi dengan Bupati Kubu Raya dan berharap Gubernur Kalimantan Barat memfasilitasi kesepakatan agar revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 segera diajukan.
“Kami sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur agar segera ada kesepakatan, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan persoalan batas wilayah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah saat UU Kota Pontianak disahkan.
“Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Jangan sampai undang-undangnya sudah menetapkan batas geografis, tetapi permendagrinya belum menyesuaikan. Ini bisa jadi masalah,”tegasnya.
Ia berharap fasilitasi Gubernur Kalbar segera menghasilkan kesepakatan sehingga UU Kota Pontianak dapat memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah maupun penyelenggaraan otonomi daerah. (elp)










